MINUT, Barometersulut.com-Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) hingga 30 September 2026 mencapai Rp82,18 miliar atau 82,18 persen dari target tahunan sebesar Rp100 miliar.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa Utara per 30 September 2026, total penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp82.184.655.027.
Dari sejumlah komponen penerimaan, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatat realisasi signifikan, yakni Rp14,05 miliar dari target Rp7,9 miliar atau mencapai 177,95 persen. Capaian ini menunjukkan penerimaan dari sektor tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.
Hal serupa terlihat pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari target Rp11 miliar, realisasi penerimaannya mencapai Rp11,98 miliar atau 108,98 persen.
Sementara itu, pajak hiburan mencatat persentase realisasi tertinggi. Penerimaan sektor ini mencapai Rp149,20 juta, jauh melampaui target Rp20,5 juta atau sebesar 727,84 persen.
Meski sejumlah jenis pajak telah melampaui target, beberapa komponen penerimaan masih membutuhkan perhatian serius. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), misalnya, baru terealisasi Rp7,12 miliar dari target Rp14,4 miliar atau 49,48 persen.
Begitu pula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang baru mencapai Rp12,30 miliar dari target Rp25,72 miliar atau 47,84 persen.
Di sektor konsumsi dan aktivitas ekonomi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman telah mencapai Rp9,27 miliar dari target Rp10,05 miliar atau 92,31 persen. PBJT tenaga listrik terealisasi Rp20,45 miliar dari target Rp22,5 miliar atau 90,89 persen, sedangkan PBJT perhotelan mencapai Rp3,41 miliar dari target Rp4 miliar atau 85,36 persen.
Adapun pajak reklame terealisasi Rp1,39 miliar dari target Rp2,01 miliar atau 69,16 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp123,07 juta dari target Rp228 juta atau 53,98 persen. Sementara pajak air tanah mencatat realisasi Rp1,68 miliar dari target Rp1,83 miliar atau 92,09 persen.
Kepala Bapenda Minahasa Utara, Christian Katuuk, SH, menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama dari sektor yang realisasinya masih di bawah target.
Menurut Katuuk, upaya tersebut dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak, digitalisasi sistem pembayaran, penegakan hukum, serta integrasi data antarinstansi.
“Upaya yang harus dilakukan, yakni intensifikasi wajib pajak dengan menggali potensi pajak yang sudah ada melalui pemutakhiran basis data,” ujar Katuuk.
Selain itu, Bapenda juga akan mendorong ekstensifikasi wajib pajak melalui pemetaan sektor-sektor baru yang berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Strategi berikutnya adalah memperkuat digitalisasi sistem pembayaran pajak untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan transparansi penerimaan daerah.
Di sisi pengawasan, penegakan hukum akan diperkuat melalui pemasangan perangkat tapping box pada usaha yang menjadi objek pajak serta penerapan sanksi bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.
Integrasi data antarinstansi juga menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Dengan sinkronisasi data, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih akurat, mengidentifikasi objek pajak yang belum terdata, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penagihan.
Dengan realisasi yang telah mencapai 82,18 persen hingga akhir September, target penerimaan pajak daerah Minahasa Utara sebesar Rp100 miliar masih berpeluang tercapai hingga penutupan tahun anggaran 2026.
Namun, upaya percepatan penerimaan tetap diperlukan, terutama pada sektor PBB-P2 dan BPHTB yang realisasinya masih di bawah 50 persen. Optimalisasi seluruh sumber pajak menjadi kunci agar target pendapatan daerah dapat dicapai secara maksimal.
Penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD) yang menopang pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Utara.(Nando Adam)







