Pansus DPRD Sulut Bahas Ranperda TJSL hingga Pasal 12, Bolmong Jadi Sasaran Kunker

MANADO, Barometersulut.com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha. Untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan daerah, Pansus menjadwalkan kunjungan kerja ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Diketahui, Rencana tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (5/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Louis Schramm, didampingi pimpinan Pansus Jeane Laluyan dan Cindy Wurangian. Sejumlah anggota Pansus yang hadir di antaranya Eungenia Mantiri, Eldo Wongkar, Rheza Waworuntu, dan Angel Wenas.

Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Biro Ekonomi Pemprov Sulut, Reza A.W. Dotulung, yang memaparkan draf Ranperda untuk dibahas bersama Pansus.

Dalam pembahasan tersebut, anggota Pansus bersama pihak eksekutif menelaah sejumlah pasal dan memperbaiki redaksi yang dinilai perlu disesuaikan. Langkah ini dilakukan agar substansi aturan lebih selaras dengan kebutuhan di lapangan serta program pembangunan pemerintah daerah.

Pembahasan pada rapat kali ini disepakati difokuskan hingga Pasal 12. Selanjutnya, Pansus akan turun langsung ke Kabupaten Bolmong untuk menyinkronkan materi Ranperda dengan kondisi dan program yang berjalan di daerah tersebut.

Ketua Pansus Louis Schramm menegaskan, penyusunan regulasi TJSL tidak cukup hanya dilakukan melalui pembahasan di ruang rapat. Masukan dan informasi dari daerah juga diperlukan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara tepat.

“Sesuai dengan kesepakatan awal, kita hanya membahas sampai pada Pasal 12. Pak Karo sampaikan ke staf-staf yang ada, kiranya bisa menyampaikan kepada teman-teman yang ada di Bolmong, bahwa ada Pansus yang sudah membahas, supaya bisa sinkronisasi programnya dengan apa yang ada di Pansus,” ujar Louis.

Ia berharap jajaran eksekutif Pemprov Sulut dapat mendampingi agenda kunjungan kerja tersebut. Dengan keterlibatan pihak terkait, proses pencocokan materi regulasi dengan program daerah diharapkan berjalan lebih efektif.

Pembahasan Ranperda TJSL menjadi bagian dari upaya DPRD Sulut bersama pemerintah provinsi untuk membangun landasan regulasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pelaksanaan TJSL yang lebih terarah dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat di Sulawesi Utara.(wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *