Gerak Cepat Resmob Maesa, Pelaku Penikaman di Bitung Timur Diamankan dalam Waktu Singkat

BITUNG,Barometersulut.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Maesa kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kekerasan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Maesa berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Sabtu malam (05/09/2026), kurang dari sehari setelah laporan diterima.

 

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku berinisial RT (34), seorang nelayan, diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Bitung Timur sekitar pukul 22.45 WITA. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LPD/B/72/IX/2026/Sulut/Res Btg/Sek Maesa terkait dugaan penganiayaan dengan pisau penikam.

 

Kasus bermula ketika RT mencari korban, AP (39), untuk menanyakan keberadaan KTP miliknya. Keduanya kemudian mendatangi sejumlah lokasi guna mencari kejelasan. Namun, dalam perjalanan terjadi perselisihan dan adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan. RT diduga mengeluarkan pisau penikam dan melukai lengan kanan korban. Korban sempat melarikan diri dan kini mendapatkan perawatan medis di RSAL Bitung.

 

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Janny Tumbuan langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan menyita satu buah pisau penikam sebagai barang bukti.

 

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Darus, S.Sos, mengapresiasi kinerja tim.

 

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob Maesa yang telah merespons laporan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

 

AKP Darus menegaskan bahwa kekerasan, apalagi dengan senjata tajam, bukanlah cara penyelesaian masalah yang dapat dibenarkan. Ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri saat menghadapi persoalan.

 

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik. Apabila terjadi konflik, silakan menempuh jalur hukum atau laporkan kepada pihak berwenang,” tambahnya.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Maesa untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan prima, serta menindak tegas setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *