MANADO, Barometersulut.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara lewat Komisi I bersama Bappeda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I (30/6)
RDP ini memacu peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan penataan Sumber Daya Manusia (SDM). Melalui sistem pengelolaan jalan (Road Management System), Bappeda Sulut kini dapat memetakan prioritas penanganan jalan di wilayah kabupaten/kota secara lebih akurat, khususnya untuk ruas-ruas jalan yang mengalami rusak berat.
Diketahui, Rapat Dengar Pendapat ini di pimpin oleh wakil Ketua DPRD Royke Anter di dampingi wakil Ketua Komisi I Hendry Walukow.
Kepala Bappeda Sulut Elvira Katuuk menjelaskan bahwa salah satu penyebab penurunan tingkat kemantapan jalan provinsi adalah keberadaan jalan rusak berat yang pada dasarnya merupakan jalan tanah yang belum terbangun.
Ia mencontohkan Ruas Jalan Lingkar Salibabu yang memiliki panjang hampir 40 kilometer, di mana belum sampai 30% dari total panjang tersebut berada dalam kondisi mantap. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jalan-jalan utama seperti Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Sam Ratulangi yang memiliki tingkat kemantapan jauh lebih tinggi.
Untuk mengatasi keterbatasan fiskal pada APBD, Bappeda Sulut telah menyiapkan dua strategi utama:
Analisis Kelas dan Fungsi Jalan: Bappeda bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengkaji peningkatan kelas jalan provinsi menjadi jalan negara guna mendapatkan dukungan anggaran pusat.
Pengusulan Inpres Jalan Daerah (IJD): Upaya ini dilakukan guna memperoleh alokasi dana pusat untuk membiayai perbaikan jalan provinsi.
Salah satu kriteria yang tengah dipercepat adalah penerbitan Keputusan Gubernur mengenai fungsi dan kelas jalan, mengingat saat ini regulasi yang ada baru mengatur fungsi dan status jalan.
Selain infrastruktur, rapat tersebut juga membahas penataan pejabat fungsional di lingkungan Bappeda Sulut. Berdasarkan analisis jabatan yang telah disetujui Bappenas dan diteruskan ke Kementerian PANRB, Bappeda Sulut membutuhkan total 69 formasi jabatan fungsional perencana, dengan rincian:
Perencana Madya: 8 orang
Perencana Muda: 21 orang
Perencana Pertama: 40 orang
Saat ini, pihak Bappeda masih menunggu penetapan formasi resmi dari Kementerian PANRB.
Setelah formasi tersebut keluar, para pegawai akan mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) untuk mengisi kuota yang tersedia. Untuk posisi Perencana Ahli Utama, saat ini baru terdapat satu pejabat yang menduduki posisi tersebut.
Menanggapi paparan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow, meminta Bappeda untuk menyediakan data akurat mengenai persentase jalan rusak (ringan, sedang, hingga berat) serta data jalan yang masih berupa jalan tanah dari total 959 kilometer jalan provinsi.
Data ini dinilai penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya.
Henry juga mengingatkan agar Bappeda mencermati regulasi terkait rencana pemanfaatan sektor pertambangan, seperti iuran pertambangan air (AAT), agar pengalokasianya tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir rapat, Royke Anter selaku Wakil Ketua DPRD Sulut memberikan tiga catatan penting untuk Bappeda yakni;
Akselerasi Pengisian Jabatan: Mendorong percepatan pengisian struktur organisasi yang masih kosong agar kinerja Bappeda semakin maksimal.
Efisiensi Anggaran: Menekankan bahwa esensi anggaran adalah efektivitas program, bukan sekadar menghabiskan seratus persen anggaran yang direncanakan.
Inovasi Teknologi (Mapping): Meminta Bappeda untuk mengembangkan sistem pemetaan (mapping) digital yang interaktif di masa depan. Dengan teknologi tersebut, status kemantapan dan kewenangan jalan (provinsi maupun pusat) dapat ditayangkan secara visual dan dipantau dengan lebih mudah.(wandi)







