MINUT, Barometersulut.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengambil langkah preventif guna memastikan proyek pembangunan Alun-alun Kabupaten berjalan bersih dan bebas dari persoalan hukum.
Melalui inovasi Probity Advice, Bupati Minahasa Utara menggandeng Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah, Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP-RI).
Kolaborasi strategis ini dirancang sebagai payung hukum sekaligus sistem pendampingan melekat, mulai dari tahapan perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan dan serah terima akhir pekerjaan.
Kehadiran Tim Probity Advice LKPP-RI diproyeksikan untuk mengawal seluruh proses pengadaan agar tetap berada di koridor regulasi, menekan risiko sanggah dari penyedia jasa, serta menutup celah potensi penyimpangan.
Langkah taktis ini langsung ditindaklanjuti di lapangan Tim Probity Advice LKPP-RI yang dipimpin oleh Octo Army melakukan entry meeting di Kantor Bupati Minahasa Utara.
Kedatangan tim tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Novly Wowiling yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa Utara, Lidya Warouw.
Usai pertemuan, tim bersama jajaran jajaran Pemkab Minahasa Utara langsung bergerak meninjau lokasi yang akan dijadikan alun-alun kabupaten.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pendampingan intensif untuk menyusun Dokumen Persiapan Pengadaan serta Persiapan Pemilihan Penyedia khusus untuk paket proyek tersebut.
Bupati Minahasa Utara Dr Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi menegaskan bahwa pembangunan alun-alun ini bukan sekadar proyek fisik atau penyerapan anggaran semata. Kawasan tersebut dirancang secara matang untuk menjadi ruang publik baru bagi masyarakat, pusat aktivitas komunitas, sekaligus ikon daerah yang diharapkan mampu memantik pertumbuhan ekonomi lokal dan sektor pariwisata di Minahasa Utara.
” Intinya pendampingan oleh LKPP-RI ini menjadi bukti upaya dan komitmen kami dalam mewujudkan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang transparan, efisien, dan akuntabel dalam proyek tersebut” tutur Bupati Minut yang Sekjen Apkasi itu bernada optimis.
Di sisi lain, keterlibatan LKPP-RI dalam proyek ini sejalan dengan tugas dan fungsi lembaga tersebut dalam memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi yuridis. Terutama dalam penyelesaian sanggah maupun mitigasi permasalahan hukum di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga proyek strategis daerah ini dapat tuntas secara transparan dan akuntabel. (**)







