RDP Komisi IV DPRD Sulut dengan Pihak RSUP Prof Kandouw Soal Hubungan Industrial, Lahirkan Kesepakatan Strategis

MANADO, Barometersulut.com-Menindak  lanjuti adanya aspirasi masyarakat terkait adanya permasalahan hubungan industrial, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Diketahui, RDP komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat ini
dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. DR. R.D. Kandou Malalayang Manado, terkait hubungan industrial yang terjadi antara para pekerja/buruh dengan pihak penyedia jasa di lingkungan Rumah Sakit milik Kementrian Kesehatan tersebut.

Agenda RDP  yang digelar di ruang rapat Komisi IV, Senin (18/5/2026), selain manajemen RSUP Prof Kandou juga mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dari Pihak RS Kandou Manado, Manajemen PT HTR dan BMI, serta Para Pekerja/buruh.

Kegiatan RDP  tersebut di pimpin oleh wakil ketua komisi IV Louis schram yang di dampingi oleh Cindy Wurangian selaku sekretaris komisi dan Paula Runtuwene, Violita Kuera dan wakil ketua DPRD Royke Anter.

Dalam RPD tersebut terkuak sejumlah permasalahan tenaga kerja di lingkup RSUP Prof Kandou,  antar lain  adalah masalah penolakan dari belasan tenaga kerja pegawai badan layanan umum (eks cleaning service) yang tak lolos P3K dan enggan di alihkan menjadi tenaga outsourching oleh pihak manajemen, adanya indikasi bahwa upa yang di bayarkan di bawa upah minimum provinsi (UMP) serta persoalan selisih pemotongan iuran BPJS yang sepenuhnya di bebankan kepada pekerja sementara porsi pengusaha tidak di setorkan.

Menanggapi hal itu,  Wakil ketua komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, selaku pimpinan rapat secara tegas akan mengawal hak-hak para pekerja, dan mendesak pihak RS Kandou dan penyedia jasa untuk mengambil keputusan yang tidak merugikan nasib para pekerja

Terpantau RDP berlangsung alot dan sempat di skors 15 menit, Komisi IV yang memediasi hal itu berhasil melahirkan sejumlah kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak.

Dalam kesempatan RDP tersebut Louis Schramm, turut menyoroti dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan kepada pihak ketiga penyedia tenaga kerja terkait pemberian hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kerja keras dari komisi IV memediasi persoalan hubungan industrial itu akhirnya berbuah manis dengan sejumlah kesepakatan bersama untuk penyesaian persoalan tersebut (wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *