Tahuna, BAROMETERSULUT.com— Penindakan kasus korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna, dengan penahanan mantan Pelaksana Harian (Plh) Kapitalaung Kampung Beha, AAL alias Lahade, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Penetapan status tersangka ini dinilai sebagai sinyal tegas dari aparat penegak hukum bahwa pengelolaan dana publik, terutama dana desa, kini berada dalam pengawasan ketat dan tidak dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga AAL resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegas Kepala Seksi Intel Kejari Sangihe, Herry Santoso SH, saat sesi Media Gathering di Aula Kejari Tahuna.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 yang ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung.
AAL diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, pada Tahun Anggaran 2022—2024. Hasil audit Inspektorat mengungkap adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 900 juta.
Beberapa kegiatan diduga tidak sesuai realisasi, termasuk proyek fiktif dan pengadaan yang tidak dilaksanakan, yang menjadi temuan utama penyidik.
Dalam rangka kelancaran proses hukum, Kejari memastikan AAL dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tahuna.
“Penahanan ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan,” ujar Santoso.
AAL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal yang dikenakan yakni Pasal 3 UU Tipikor.







