Yoce Adam Sebut Laporan Johan Parangka Ijasah Palsu Bupati Welly Titah, Tak Mendasar

TALAUD,Barometersulut.com– Laporan dugaan IPAL (Ijazah Palsu) milik Bupati Welly Titah yang dilaporkan oleh Djohan Parangka di Polda Sulut dinilai tak berdasar.

Yoce Adam, staf khusus Bupati Talaud merasa bahwa gonjang – ganjing terkait keabsahan ijazah Bupati Talaud itu sudah selesai pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Terkait laporan tersebut, itu adalah hak mereka (Pelapor). Namun pada hakekatnya, persoalan ijazah milik pak Bupati (WT) kami rasa sudah selesai dalam sidang mahkamah Konstitusi yang semua masyarakat bisa akses, lihat, dengar dan baca sendiri di di YouTube ataupun media social lainnya,” ujar Adam.

menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi adalah puncak dari persoalan ijazah milik Bupati Welly Titah.

“Proses ini sudah sampai pada puncaknya di Mahkamah Konstitusi. itupun sampai pada tahap sidang Pembuktian, dan ternyata ijazah itu (milik WT,red) ada dan bukan palsu, dan hal itu didukung dengan sejumlah bukti dan keterangan – keterangan saksi, serta Keputusan MK yang mendukung keabsahan ijazah Pak Bupati,” tambahnya.

Terkait adanya laporan tersebut, Staf Khusus Bupati Talaud Bidang Hukum itu akan mengambil langkah – langkah hukum.

“Sekalipun kami baru mengetahui adanya laporan tersebut, namun kami akan melakukan kajian – kajian serta langkah – langkah hukum terhadap laporan tersebut. Bahwasannya menurut pandangan kami, persoalan ijazah itu sudah diselesaikan di MK, tapi kami akan mendalami dasar laporan tersebut, dan akan ada upaya hukum yang akan kami lakukan,” tutur Adam

Dirinyapun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi terprovokasi oleh oknum – oknum yang hanya ingin mencari sensasi.

“Saya kira persoalan ini (Ijazah,red) sudah selesai, tapi karena diangkat lagi oleh oknum – oknum yang lain, kami juga tidak melarang karena itu hak mereka. Namun Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang. Mari sama – sama kita jaga kedamaian dan persaudaran untuk pembangunan Kabupaten Kepaulauan Talaud yang lebih baik, karena persoalan ijazah ini sudah selesai di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.(ocha)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *