Minahasa Utara, BAROMETERSULUT.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin 27 Desember 2021 gelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey nomor 439 tahun 2021 tentang peresmian/pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Jafar Efendi Moha menggantikan saudara Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Minahasa Utara masa jabatan 2019-2024 yang dibacakan oleh Sekertaris DPRD Minut Jossi Kawengian berlaku sejak ditetapkannya 20 Desember 2021.
Dalam kesempatan, Ketua DPRD Minut Denny Lolong mengambil sumpah anggota DPRD Kabupaten Minut dari partai Nasdem Jafar Efendi Moha yang disaksikan oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Minut, para pejabat pemerintahan Kabupaten Minut serta tamu undangan.

“Berdasarkan SK Gubernur Sulut, saudara Jafar Effendi Moha telah memenuhi persyaratan untuk diambil sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Minut. Selamat datang dan selamat bergabung bersama keluarga besar DPRD Kabupaten Minut,” ucap Ketua DPRD Minut usai mengambil sumpah.
Sementara itu, Bupati Minut Joune Ganda dalam sambutannya memberikan apresiasi dan menyambut baik Jafar Efendi Moha sebagai anggota DPRD Kabupaten Minut.

“Atas Bupati dan Wakil Bupati, Pemerintah serta seluruh masyarakat Minut, memberikan apresiasi atas pelantikan dan pengambilan sumpah janji Jafar Efendi Moha sebagai anggota DPRD sisa jabatan tahun 2019-2024 dari partai Nasdem,” ungkap Bupati.
Selain itu, Bupati Joune Ganda juga mengucapkan terima kasih kepada Sintia Gely Rumumpe atas pengabdian dan dedikasi selama mengabdi dan berkarya di DPRD Minut.
(Anggi)






