Data Kampus Terkuak, Calon Direksi Perumda Bitung Inisial VK Diduga Putus Studi di Dua Universitas, Baru Daftar Lagi 2025

BITUNG,Barometersulut.com – Isu dugaan penggunaan ijazah palsu dalam seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Bangun Bitung memasuki babak baru. Setelah sebelumnya nama berinisial FK mencuat, kini publik dikejutkan dengan temuan data akademik calon lain berinisial VK, yang diduga tidak memenuhi syarat kelulusan perguruan tinggi sesuai ketentuan seleksi.

 

Berdasarkan penelusuran data pendidikan tinggi, VK tercatat pernah menempuh studi di dua universitas berbeda namun berstatus putus studi (drop out), serta baru terdaftar kembali di perguruan tinggi lain pada tahun 2025 — jauh setelah periode kualifikasi akademik yang dipersyaratkan.

 

Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado

Masuk: 1 September 1999, Program Studi Ilmu Komunikasi.

Status: Putus Studi pada semester genap 2017/2018.

 

Universitas Negeri Manado (Unima)

Masuk: 1 September 2001, Program Studi Pendidikan Teknik Mesin.

Status: Putus Studi pada semester ganjil 2019/2020.

 

STISIP Merdeka Manado

Terdaftar: 27 Agustus 2025

Status: Aktif semester genap 2025/2026

 

Data ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dokumen ijazah S1 yang digunakan VK saat mendaftar sebagai calon direksi Perumda Bitung, mengingat persyaratan minimal pendidikan untuk posisi tersebut adalah lulusan S1/D4 yang telah memiliki ijazah sah.

 

Temuan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Kota Bitung. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pemalsuan dokumen untuk jabatan strategis di BUMD merupakan tindak pidana yang tidak boleh ditoleransi.

 

“Saya berharap ada proses hukum sesuai undang-undang kepada calon direksi yang diduga melakukan pemalsuan administrasi. Ini sudah jelas perbuatan tindak pidana dan merugikan kepercayaan publik terhadap institusi daerah,” ungkapnya.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Kota Bitung pada Rabu (01/07/2026), Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Pansel Ir. Ignatius Rudi Theno, ST., MT., menanggapi aspirasi dari Ronny Supit dan Reinald Maringka terkait persyaratan ijazah. Meskipun menyatakan bahwa aturan seleksi tidak secara eksplisit mengatur sanksi bagi ijazah yang tidak memenuhi syarat, Rudi berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini.

 

“Terkait ijazah yang tidak memenuhi syarat, memang tidak diatur secara spesifik dalam aturan penerimaan calon direksi Perumda Bitung. Namun, dengan adanya aspirasi dan data yang masuk, kami akan melakukan uji lapangan. Jika terbukti, hasilnya akan kami buka ke publik,” tegas Rudi.

 

Sementara itu, calon direksi Perumda Bitung berinisial VK akhirnya buka suara terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang tengah ramai diperbincangkan publik. Melalui sambungan telepon, VK memilih untuk tidak memberikan tanggapan substantif dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Panitia Seleksi (Pansel), atau dari pihak yang menuding saya,

 

“Dari saya no comment, karena untuk membuktikan hal tersebut lebih enaknya dari Pansel sendiri saja. Prosesnya ketat, jadi mereka lebih tahu, atau dari pihak yang menuding saya menggunakan ijazah palsu,” ujar VK saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (04/07/2026).

 

Lebih lanjut, VK meragukan keakuratan data yang bersumber dari pangkalan data pendidikan tinggi (Dikti). Ia menyarankan agar pengecekan dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh calon direksi yang mendaftar, bukan hanya tertuju pada satu nama.

 

“Untuk pengecekan lewat Dikti belum tentu juga semua benar. Coba cek saja calon-calon direksi yang mendaftar, pasti tidak akan keluar [datanya],” jelasnya.

 

VK juga meminta agar media menahan pemberitaan hingga ada keputusan resmi dari tim Pansel.

 

“Kalau bisa pemberitaan jangan dulu dinaikkan sampai ada putusan dari tim Pansel,” tutupnya.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *