Diketuai Melia Moesrin, Pansus DPRD Bitung Bahas Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok

BITUNG,Barometersulut.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Pemkot Bitung, Rabu (01/07/2026). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Melia Andriani Moesrin fraksi Partai Golkar, yang didampingi Wakil Ketua Aldo N. Ratungalo fraksi partai PDIP, serta anggota Pansus Edwin Podo fraksi Partai Gerindra, Yosef Katopo fraksi Partai PDIP, dan Yani Ponengoh fraksi partai Gerindra.

 

Pembahasan raperda ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, menggantikan regulasi lama UU No. 36 Tahun 2009. Sesuai Pasal 38 Raperda, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah peraturan baru ini disahkan.

 

Berdasarkan rangkuman pembahasan, terdapat beberapa perubahan mendasar antara Perda lama dan raperda baru yang disesuaikan dengan UU Kesehatan terbaru:

 

Raperda baru memasukkan rokok elektronik dan produk sintetis lainnya yang mengandung nikotin dan tar ke dalam definisi rokok, tidak hanya terbatas pada produk tembakau konvensional seperti kretek, putih, dan cerutu.

 

Raperda memuat pengaturan khusus mengenai zat adiktif, iklan niaga, dan promosi produk tembakau yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam Perda No. 5/2013.

 

Struktur raperda mengalami penyusunan ulang, termasuk penambahan bab mengenai asas dan tujuan, kewajiban dan larangan, serta satuan tugas penegak kawasan tanpa rokok.

 

Sanksi pelanggaran kini merujuk pada kategori denda sesuai ketentuan KUHP baru, menggantikan sanksi denda maksimal Rp1 juta atau tindak pidana ringan Rp100 ribu dalam Perda lama. Namun, definisi “Kategori I” belum dijelaskan secara eksplisit dalam ketentuan umum raperda.

 

Pasal 5 raperda secara tegas melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

 

Ketua Pansus Melia Moesrin saat diwawancarai usai rapat menjelaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap gambaran umum dan belum memasuki pembahasan pasal per pasal. Rapat kemudian diskors untuk waktu yang belum ditentukan.

 

“Pembahasan harus dibahas secara internal dari pihak eksekutif dulu, setelah itu baru dibahas bersama legislatif. Kami masih akan mempelajari raperda yang diusulkan Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum, mana yang perlu dikoreksi, ditambahkan, maupun dikurangkan,” jelas Melia.

 

Ia memperkirakan pembahasan akan dilanjutkan dalam dua hingga tiga hari ke depan setelah Pansus menyelesaikan kajian mendalam terhadap draf yang diajukan eksekutif.

 

Hadir dalam rapat pembahasan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung Potter Lumingkewas, M.Kes, Kabag Hukum Pemkot Bitung Budi Kristiarso.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *