MINUT, Barometersulut.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara merilis laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk periode Semester II (Juli – Desember) Tahun 2025.
Berdasarkan data resmi yang dikeluarkan, DPMPTSP Minahasa Utara berhasil mengantongi nilai IKM sebesar 91,704, yang mengonversi Mutu Pelayanan mereka ke dalam kategori A – Sangat Baik.
Pencapaian ini menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mendorong reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perizinan dan investasi.
Rincian Indikator Pelayanan
Berdasarkan evaluasi terhadap 9 Indikator Unsur Pelayanan, aspek ‘Persyaratan’ menjadi poin yang meraih penilaian tertinggi dari masyarakat.
Berikut adalah rincian lengkap nilai per indikator:
Persyaratan: 8,980
Prosedur: 3,007
Waktu Pelayanan: 3,007
Biaya/Tarif: 3,000
Produk Layanan: 3,013
Kompetensi Pelaksana: 3,000
Perilaku Pelaksana: 3,000
Sarana dan Prasarana: 3,007
Penanganan Pengaduan: 3,000
Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J E Ganda SE MAP MM MSi melalui Kadis DPMPTSP Richard Dondokambey, SSTP mengatakan jika, tingginya angka pada sektor persyaratan (8,980) menunjukkan bahwa kepastian informasi dan kemudahan dokumen yang diminta oleh dinas dinilai sangat memuaskan oleh pemohon layanan.
Dia menambahkan, capaian IKM ” Sangat Baik ” tersebut diatas, salah satu pemicunya adalah karena keberadaan Mal Pelayanan Publik yang jadi sentra pelayanan berbagai kebutuhan adminstrasi yang diperlukan oleh masyarkat.
“Yang pasti, capaian ini menjadi satu bukti nyata kinerja DPMPTSP dalam memberi pelayanan yang cepat, masyarakat menilai transparansi serta efektivitas birokrasi telah berjalan sesuai harapan dan berdampak” tukas Bupati Joune Ganda.
Sementara itu,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Richard J.H. Dondokambey, S.STP, M.AP. menambahkan, Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) periode ini melibatkan total 149 responden yang memanfaatkan layanan DPMPTSP Kabupaten Minahasa Utara selama paruh kedua tahun 2025. Dari total tersebut, komposisi responden terdiri dari, Laki-laki 85 orang dan Perempuan 64 orang.
“Ke depan, tantangan bagi DPMPTSP Kabupaten Minahasa Utara adalah mempertahankan konsistensi mutu pelayanan “Sangat Baik” ini, serta terus melakukan digitalisasi layanan guna memangkas birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha maupun masyarakat umum di Bumi Tumatenden,” pungkasnya.
Saat ini, Mal pelayanan Publik Minahasa Utara membuka 29 Loket layanan terdiri Dari 6 Instansi vertikal (ATR BPN, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, Kementerian Hukum, Polres Minut, Kejaksaan Negeri Airmadidi), 12 Instansi Internal Pemkab dengan Total ada 138 Jenis Layanan.(Nando Adam)






