Pimpinan DPRD Sulut Damping Gubernur YSK Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut 2025-2044

JAKARTA, Barometersulut.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencetak langkah strategis pembangunan jangka panjang, capaian ini juga tidak lepas atas sinergitas dengan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut.

Diketahui, Gubernur Sulut Yulius Selvanus bersama jajaran eksekutif dan pimpinan DPRD menerima Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut 2025-2044 langsung dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (19/2/2026).

Dalam kegiatan itu Gubernur YSK didampingi Pimpinan DPRD Sulut dokter Fransiscus Andi Silangen, Ketua Pansus RTRW Hendri Walukow, Ketua Komisi 1 Brian Waworuntu dan Ketua Fraksi Gerindra Diketahui, Plt Sekprov Denny Mangala, Assisten lll Dr Frangki Manumpil, Kadis ESDM Fransiscus Maindoka, Kadis PUPR Deasy Paath.

Tujuan Pertemuan itu membahas visi pengembangan wilayah Sulut, termasuk kawasan strategis, pusat ekonomi, perlindungan lingkungan, dan konektivitas antar wilayah.

Dimana RTRW 2025-2044 jadi acuan utama pengendalian ruang selama dua dekade ke depan, mendukung investasi berkelanjutan dan keseimbangan ekosistem.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A Silangen menegaskan bahwa persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak untuk Ranperda RT/RW ini akan ditetapkan jadi Perda.

‘ Prinsipnya persetujuan substansi ini menyatakan bahwa RTRW itu selaras dengan kebijakan nasional.”ujar Silangen.

Ditambahkannya, Ranperda ini adalah buah dari kerja keras dan diskusi panjang antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi. Menurut Silangen Ranperda RTRW ini akan menjadi magnet kuat bagi para penanam modal untuk melirik potensi di Bumi Nyiur Melambai.

“Ini adalah kabar baik bagi masyarakat Sulut. Dengan adanya persetujuan substansi ini kita memiliki kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang. Tidak ada lagi keraguan bagi investasi untuk masuk karena zonasi wilayah sudah jelas.” ujar Silangen

Sementara itu, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus mengatakan bahwa momentum ini menjadi tanda berakhirnya proses panjang selama kurang lebih tujuh tahun yang diwarnai pembahasan, evaluasi, hingga koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga.

“Kami ada di Kantor Kementerian ATR/BPN bersama rombongan dari Provinsi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulut serta Ketua dan Anggota Pansus RTRW. Hari ini sudah selesai, surat persetujuan substansi RTRW diserahkan langsung oleh Bapak Menteri,” pungkas Gubernur

Namun kata Gubernur YSK, Meski tingkat Provinsi telah mengantongi Persub, Gubernur menjelaskan adanya arahan tegas dari Menteri ATR/BPN agar langkah ini segera ditindaklanjuti ke tingkat Kabupaten/Kota.

“Saat ini dari 15 Kabupaten/Kota di Sulut, baru tiga daerah yang telah merampungkan Perda RTRW. Artinya, masih ada 12 daerah yang harus segera menyelesaikan regulasi tersebut,” jelasnya

Tak hanya itu, Pemerintah pusat juga memberikan fleksibilitas terkait penyesuaian di masa depan. Menurut Gubernur proses perubahan teknis ke depan tidak akan serumit dan memakan waktu panjang seperti sebelumnya.

Terkait investasi, Gubernur senada dengan Ketua DPRD Sulut bahwa RTRW ini adalah fondasi utama penarik investor.

“Investor sudah bisa diyakini bahwa RTRW ini tidak akan berubah kedepan. Kepastian tata ruang memberikan jaminan hukum dan arah pembangunan yang jelas,” tambahnya

Namun, di balik kemudahan investasi, Gubernur memberikan peringatan keras kepada seluruh elemen masyarakat maupun pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

“Saya berharap ini kita taati, kita patuhi RTRW ini untuk semua yang ada di Sulut, Kalau tidak, kita akan berhadapan dengan hukum.” tandasnya sambil menambahkan regulasi ini akan jadi fondasi kuat pembangunan terarah, ramah lingkungan, dan pro-investasi.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut Henry Walukow optimistis proses lanjut cepat. “Jika tidak ada kendala, Selasa akan diparipurnakan. Mudah-mudahan Selasa atau Rabu Sulawesi Utara sudah resmi punya Perda RTRW,” tukas Walukow(*/Wandi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait