Jakarta,BAROMETERSULUT.com- Sidang Pengucapan Putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025 mulai pukul
08.00 WIB.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo,bersama delapan Hakim
Konstitusi lainnya dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.
Sebelumnya, dari 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi, MK telah mengucapkan Putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025. Dari Putusan tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur,
dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.
Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan untuk
sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).
Sidang Pemeriksaan Persidangan Lanjutan terhadap 40 perkara dengan agenda mendengar
keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dibagi
pemeriksaannya ke dalam tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi telah dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025 lalu.
Pembagian Panel tersebut adalah
sebagai berikut: Panel I yang dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara; Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel),
bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan; terakhir Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa
12 perkara lanjutan.
Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup.
Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait berbagai persoalan yang tengah diperiksa.
Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harusmemutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi.
(Humas MK/nando)