Jakarta, BAROMETERSULUT.com-
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Tahun 2024, Kamis (23/1/2025).

Diketahui, Perkara bernomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki tahap mendengarkan jawaban Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minut, serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 01, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK), yang menggugat hasil penetapan perolehan suara Pilkada Minahasa Utara.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin (13/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1287 Tahun 2024. Mereka mengklaim bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 02, Joune Ganda–Kevin W Lotulung (JG-KWL), yang mencapai 70.620 suara, didahului pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sementara itu, Pemohon sendiri hanya memperoleh 51.070 suara.
Salah satu tuduhan yang dilayangkan adalah adanya mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara oleh petahana. Mutasi ini diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang petahana melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Mutasi 56 pejabat dilakukan pada 22 Maret 2024, tetapi kemudian dibatalkan pada 17 April 2024. Tindakan ini tetap memenuhi unsur pelanggaran, meskipun mutasi telah dicabut,” ujar kuasa hukum Pemohon.
Kuasa hukum JG-KWL yang menjadi Pihak Terkait, Samuel David, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan mutasi pejabat telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tertanggal 10 Mei 2024.
“Keputusan mutasi telah dibatalkan sebelum pelaksanaan Pilkada, sehingga tidak memenuhi kualifikasi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016,” kata Samuel dalam sidang.
Samuel menekankan, pelaksanaan mutasi dilakukan sesuai prosedur hukum, dan tidak ada unsur pelanggaran yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan pencalonan pasangan Joune Ganda–Kevin Lotulung.
Pemohon menuntut pembatalan hasil Pilkada serta mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02. Mereka berpendapat bahwa KPU Kabupaten Minahasa Utara seharusnya memberikan sanksi tegas kepada petahana atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sidang lanjutan ini menjadi momen krusial dalam menentukan arah sengketa Pilkada Minahasa Utara. Dengan bukti-bukti yang masih diperdebatkan, Panel Hakim MK akan memutuskan apakah tuduhan pelanggaran benar-benar berdampak pada hasil Pilkada.(**/grl)