Minut, BAROMETERSULUT.com- Pemerintah Desa Treman Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor Meylan Lengkong.
Hal ini ditegaskan oleh Kumtua Desa Treman Fenny Jeanette Katuuk, SPi selaku pelapor dugaan pencemaran nama baik itu, Senin (30/12/2024) di Mapolres Minahasa Utara.
Adapun laporan Kumtua Desa Treman bernomor STLP.Aduan/998/VII/SPK/Res.Minut yang ditanda tangani oleh KSP Terpadu Unit III Bripka Ferdinand Balantung.
Diketahui, dalam menyampaikan aduan atau laporan dugaan pencemaran dilakukan oleh terlapor di media sosial itu, Kuntua di dampingi oleh sejumlah perangkat desa Treman.
“Ya benar, hari ini saya bersama sejumlah perangkat Desa datang Ke Polres Minut melaporkan dugaan pencemaran nama baik saya sebagai pribadi dan dalam jabatan saya sebagai Kumtua Desa Treman yang dilakukan oleh terlapor” ucap Fenny Katuuk sambil menegaskan pihak Polres Minut mengatakan bakal menindak lanjuti laporan tersebut.
Dalam postingan status di akun FB Meyland Lengkong menuliskan:
“Mohon Maaf Hukum Tua Desa Treman kalau Ibu Ndah kase Kita Pe Surat SHM.Kita Lanjut ke Polda.dgn bukti yg ad pa kita”.
(Gerald)