Talaud,BAROMETERSULUT.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menyatakan berkas lima Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Talaud telah mememuhi syarat.
Hal itu terkuak pada saat acara penyerahkan berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati kepulauan Talaud yang digelar Sabtu (14/9/2024).
Diketahui, berka berita acara tersebut langsung diserahkan oleh Ketua KPU Talaud Andri L.J Sumolang didampingi oleh anggota Hilda Jein Palandung dan Ahamad Faisal Tahir dan disaksikan langsung oleh pimpinan Bawaslu Talaud Glendy Dalope kepada LO kelima Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati kepulauan Talaud tahun 2024.
Ketua KPU Talaud Andri L.J Sumolang dalam keterangannya menyampaikan, KPU Talaud memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi calon hasil perbaikan lima Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan, lima pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, ” terangnya.
Sementara itu, anggota KPU Talaud Ahmad Faisal Tahir menambahkan, menurut tahapan hari ini adalah yang terakhir pemberitahuan penelitian hasil administrasi kepada pasangam calon atau LO. Setelah ini tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat dimulai dari 15-18 september 2024.
” Jadi tiga hari adalah masa tanggapan dan masukan dari masyarakat. Jika ada akan diklarifikasi oleh kami mulai tanggal 15-21 September 2024.
Dia menjelaskan, Terkait penetapan dan pengundian nomor urut bapaslon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, sementara untuk pencabutan nomor urut bapaslon akan dilaksanakan pada tanggal 23 septemper tahun 2024 atau sehari setelah penetapan bapaslon.
“KPU talaud berharap tahapan tahapan tersebut menjadi perhatian setiap LO dan bapaslon itu sendiri sehingga, setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.”ucap Tahir.(Ocha)