Talaud, BAROMETERSULUT.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud mewarning jajarannya badan adhoc untuk tidak memotong hak petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hal ini ditegaskan anggota KPU Talaud sekaligus Kadiv Sosdiklih, SDM dan Parmas, Hilda Jein Palandung, Jumat (21/6/2024).
“ Saya ingatkan, Jangan memotong hak dari petugas Pantarlih. Jangan lagi ada yang bilang kalau pemotongan itu untuk keperluan bersama karena hal tersebut tidak dibenarkan,” tegasnya.
Menurutnya jika ada yang memotong hak Pantarlih segera laporkan ke KPU Talaud.
“Jika kedapatan ada yang memotong hak dari Pantarlih, kami akan mengambil tindakan tegas. Kami tidak main – main karena menyangkut hak seseorang yang sudah bekerja setiap hari demi suksesnya Pilkada Talaud,” tandas Palandung(*/linda)