Minut,BAROMETERSULUT.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di pimpin Bupati Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH.MH terus berupaya dan mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang bersih dan akuntabel khususnya dalam tata pengeloalan dan penggunaan dana Desa.
Terbaru, Bupati Joune Ganda melalui Camat Wori mencopot Plt Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Maytee Jacobus dan menerbitkan nota dinas nomor : 04/ND/ Kec. W/ III/ 2024 Tanggal 13 Maret 2024 tentang Pelaksana Harian (Plh) kepada Sekcam Wori Oktavianus Mayuntu, S.STP, MAP.
” Iya benar, atas arahan Pak Bupati melalui Kadis Pemdes dan Inpektorat tadi saya menyerahkan nota dinas ke Sekcam Wori sebagai Plh hukum tua Desa Talawaan Bantik mengantikan Maytee Jacobus” kata Camat Wori Endru Palandung ketika di konfirmasi sambil menambahkan pemberhentian pejabat hukum tua itu karena alasan hukum atas temuan pihak Inspektorat Minut.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan membenarkan pencopotan pejabat Plt Hukum Tua Desa Talawaan Bantik karena yang bersangkutan ada temuan pengelolaan APBDesa yang diperuntukkan bagi kegiatan ketahanan pangan dan Stunting.
” Sesuai arahan tegas Pak Bupati agar setiap pejabat Hukum Tua Definif yang terbukti melanggar soal pengelolaan dana Desa langsung di copot dan diproses sesuai aturan yang berlaku”kata Tuwaidan.
Dia menjelaskan, rekomendasi pencopotan Maytee Jacobus dari jabatan Plt HukumTua Desa Talawaan Bantuk di dasari hasil pemeriksaan Inspektorat yakni audit Ketaatan Pengelolaan Dana Desa, dimana tahapan pemeriksaan masih sementara perampungan laporan .
” Pada intinya berdasarkan P2HA Tim dimana untuk Desa Talawaan Bantik ada indikasi temuan yakni pekerjaan sumur bor dan kegiatan ketahanan pangan.” Tegas Steven Tuwaidan sambil menambahkan
dalam minggu berjalan ini Inspektorat akan melakukan exlent plane tindaklanjut temuan Inspektorat.
Senada dengan Inspektur Minut Steven Tuwaidan, Kepala Dinas Pemerintah Desa Fredrik Tulengkey membenarkan fakta terkait temuan dalam pengeloaan APB Desa Talawaan Bantik.
” Sejak awal kami selalu mewanti-wanti kepada seluruh Hukun Tua tidak seenaknya menggunakan dana desa dan keuangan uang negara lainya, sebab sesuai arahan dan perintah tegas Pak Bupati untuk memberikan sangsi tegas kepada perangkat Desa yang terbukti melanggar yakni pencoptan dan proses sesuai hukum yang berlaku.” Kata Fredrik Tulengkey.
Bupati Minut Joune Ganda ketika dimintai tanggapan soal pencopotan Plt HukumTua Talawaan Bantik itu dengan tegas mengatakan ini adalah implementasi atas perintahnya kepada Pemdes dan Inspektur.
” Jadi saya ingatkan kembali kepada seluruh perangkat perangkat Desa agar tidak main-main dengan pengelolaan dana desa apapun alasannya, sebab jika terbukti perintah saya tegas dan tidak tebang pilih yakni copot dan proses hukum” tandas Bupati Joune Ganda upaya mewujudkan Good dan Clean Governance dilakukan dari hulu hingga ke hilir tingkatan Pemkab Minut.
Sebelumnya dugaan kesalahan pengeloaan dana desa ini sempat viral di media sosial, dimana dalam postingan akun @ Fb Risky Dotulong menampilkan suasana kantor Hukum Tua Talawaan Bantik yang dipenuhi poster bertuliskan desakan pencopotan pejabat Plt Hukum Tua yang bersangkutan.(nando)