KPU Sangihe Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten

Tahuna, BAROMETERSULUT.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten tahun 2024.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan di Graha Imanuel Tahuna, Senin (26/2/2024), yang dihadiri Seluruh Komisioner KPU, serta Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan para saksi Partai Politik

Bacaan Lainnya

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ismed Tumonda menyebutkan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten ini dilaksanakan selam 3 hari kedepan.

Baca juga:  Buka PLN Mobile Chess, Ini Kata Tamuntuan

“Kami menargetkan 3 hari. Jika memang dari target ini masih belum bisa terlaksana, kemungkinan akan kita laksanakan hingga 4 atau sampai 5 hari kedepan, itupun akan kami lihat situasi yang ada,” ungkap Tumonda.

Dirinya menjelaskan, jadi pada pembacaan hasil penghitungan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama 5 Kecamatan dan seterusnya.

“Untuk hari pertama pembacaan hasil penghitungan perolehan suara ada 5 Kecamatan, yakni Kecamatan Tatoareng, Kecamatan Nusa Tabukan (Nustab), Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Kecamatan Kendahe dan Kecamatan Tahuna Barat, dan untuk hari kedua Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kecamatan Kepulauan Marore, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tahuna, sedangkan hari ketiga Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu, Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tahuna Timur,” kata Tumonda.

Baca juga:  14 Pejabat Administrator Sangihe Ikut Open Bidding

Diungkapkannya, bila dilihat, memang dari tiap kecamatan itu ada perbedaan waktu penghitungan perolehan suara ada yang 2 jam bahkan lebih, karena, ada kecamatan memiliki masalah yang harus diselesaikan. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Sedangkan untuk kecamatan yang tidak memiliki masalah 2 jam sudah selesai.

“Untuk persoalan yang nantinya akan terjadi pada rapat pleno, itu seperti tertukarnya surat suara yang ada di Kecamatan Manganitu dan Kecamatan Tabukan Selatan, nantinya akan lebih lama pembacaan. Nantinya akan ada hak penting yang akan disampaikan kepada peserta rekapitulasi ditingkatkan Kabupaten,” tandasnya.

Pos terkait