Talaud, BAROMETERSULUT.com– Pengadilan Negeri Melonguane Talaud Sulawesi Utara telah mengeluarkan putusan perkara Lakalantas yang terjadi di Desa Tarun Selatan Kecamatan Melonguane pada bulan Mei lalu, mengakibatkan korban meregang nyawa dan memvonis terdakwa dengan kurungan penjara 2 tahun 6 bulan, Kamis (10/08/2023).
Akan tetapi, kasus ini masih berbuntut panjang, dimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Talaud dinilai tidak profesional, sebab kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tetapi terdakwa hanya dituntut 4 tahun penjara.
Keluarga korban menilai tuntutan JPU sangat tidak adil, kejadian Lakalantas tersebut merupakan kelalaian terdakwa karena mengemudi dibawah pengaruh minuman beralkohol (mabuk).
Atas tuntutan Jaksa yang dinilai tidak adil dan mengabaikan rasa keadilan, Keluarga korban berencana melaporkan JPU Kejaksaan Negeri Talaud ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut hingga ke Kejagung.
Kepada awak media, dengan berlinang air mata bercampur emosi dan kekesalan, keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap putusan hakim dan tuntutan JPU yang sangat tidak adil bagi mereka warga kecil, karena hanya menuntut terdakwa 4 tahun dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
“Ada apa sebenarnya dengan JPU, mama, oma kami tercinta sudah meninggalkan kami selamanya tapi Jaksa tidak melihat dari sisi kemanusian. Sangat jelas di pasal 311 ayat 1, 4 dan 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Ryan salah satu keluarga korban.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” sambung Ryan menguraikan.
Menurut Ryan, pihaknya akan terus melakukan upaya demi keadilan, sehingga hal yang sama tidak dirasakan masyarakat kecil lainya.
“Pihak keluarga berencana akan melaporkan JPU ke Kejati Sulawesi Utara bahkan ke Kejaksaan Agung hingga meminta perlindungan kepada Bapak Presiden dan DPR RI dalam hal ini Komisi III,” kunci aktivis yang kerap memperjuangkan hak masyarakat kecil ini.
(Christ)