Manado,BAROMETERSULUT.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI,Umumkan Dua Jabatan Strategis Bawaslu Sulut setelah melalui proses yang panjang dan dinyatakan lolos seleksi akhir pada Selasa (25/7/2023).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
“Keputusan dilaksanakan setelah tim melakukan penilaian terhadap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2028 yang lulus,” pesan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dua Nama penambahan Anggota Bawaslu Sulut periode 2023-2028 yakni: ERWIN FRANKLIN SUMAMPOUW dan STEFFEN STEVANUS LINU.
Diketahui, Jabatan Erwin Sumampouw menggantikan Supriadi Pangelu, SH.MH dan Steffen Stevanus Linu gantikan Awaludin Umbola. Baik Pangelu dan Umola telah menjalankan masa kerjanya sebagai Komisioner Bawaslu Sulut.(**/ BS.10.)