LSM LP-KPK Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Ke Kejari Bolmut, Sutrie Buhang: Kami Akan Kooperatif Jika Dimintai Keterangan

Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Ketua LSM LP-KPK Bolmut Fadly Alamri, balik melaporkan RSUD Bolmut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara, Kamis (08/06/2023).

Sekira pukul 14.29 Wita Fadly, mendatangi kantor Kejari Bolmut dengan membawa dokumen yang dilaporkan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini saya menyerahkan berkas laporan kepada Kejaksaan Bolmut. Laporan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara dilakukan oleh pihak RSUD Bolmut,” ungkap Fadly.

Menurutnya, ada kegiatan yang menggunakan keuangan negara dengan biaya sangat besar, tetapi pembelanjaannya tidak sesuai kebutuhan.

Baca juga:  Jemmy Mokolensang Tegaskan Soal Kasus Kerjasama Unima-Pemkab Yapen, Rektor Unima Tidak Terlibat

“Ada kegiatan belanja yang sangat besar, tapi dilakukan bukan sesuai kebutuhan melainkan hanya keinginan saja,” ujarnya.

Meskipun demikian, pria yang akrab disapa Andiling itu tidak mengurai secara rinci isi berkas laporan tersebut.

“Tunggu saja, yang pasti dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh RSUD Bolmut,” imbuhnya.

Dia menegaskan, LSM LP-KPK akan terus mengawal dan mengawasi semua kinerja Pemerintah daerah, dan RSUD Bolmut menjadi perhatian husus.

“Kami akan terus mengawasi dan mengawal semua kebijakan Pemda, terutama RSUD Bolmut,” tegas Andiling.

Di tempat yang sama Staf Kasie Intel Kejari Bolmut RM Doni, membenarkan laporan LSM tersebut.

“Benar, berkas laporannya sudah kami terima, nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan,” ujar Doni.

Doni memastikan setiap laporan masyarakat selalu ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Semua laporan yang masuk, tetap diproses sampai tuntas, tunggu saja,” pungkas Doni.

Baca juga:  Wujudkan Visi Misi, Bappeda Gelar Konsultasi Publik RPJMD Pemprov Sulut

Dikonfirmasi ke pihak RSUD Bolmut melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sutrie B. Buhang, mengaku belum mengetahui apa yang dilaporkan.

“Kami belum mengetahui apa yang dilaporkan oleh Andiling, jadi kami belum bisa memberikan tanggapan” ujar Sutrie, Jum’at (09/06/2023).

Meskipun demikian, pihaknya akan patuh dan taat apabila dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau ada panggilan, kami akan kooperatif dan memberikan keterangan dihadapan APH,” kata Sutrie.

Ditambahkan, pihaknya merasa teerkejut dengan laporan LSM tersebut, mengingat sebelumnya RSUD sudah melaporkan Fadly Alamri, di Polres Bolmut.

“Kami kaget dengan laporan ke Kejaksaan ini, karena beberapa waktu lalu, justru Andiling yang kami laporkan ke Polres Bolmut atas pencemaran nama baik,” tandas Sutrie.

(Theo)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *