Polda Riau Tak Jalankan Putusan Pengadilan untuk Tommy Karya, Jufri Zubir: Apa Karena Peran Makelar Kasus Korupsi Bakti Kominfo?

Hotel Prime Park Pekanbaru yang berdiri megah di lahan milik Jufri Zubir belum dibayar Tommy Karya.

Jakarta, BAROMETERSULUT.com – Nama Onny Hendro Laksono yang belakangan disebut-sebut berperan sebagai makelar kasus dalam pusaran kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, ternyata diduga juga ‘bermain’ di belakang mandegnya pemeriksaan terhadap seorang oknum pengacara bernama Tommy Karya di Polda Riau.

Nama Onny sebelumnya bahkan juga muncul dalam pusaran kasus eKTP.

Bacaan Lainnya

Tommy Karya ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/271/IX/2013/SPKT tanggal 30 September 2012 oleh H Zufri Zubir.

Dalam laporannya, Jufri menyatakan Tommy Karya telah melakukan penggelapan dari perjanjian bisnis pembangunan Apartemen Pekanbaru Park yang kini bernama Hotel Prima Park di Pekanbaru, dengan pihak lain yang membuatnya merugi atau setidaknya kehilangan hak sebesar Rp 90 miliar lebih.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/10/2023), H Jufri Zubir membenarkan dugaan keterlibatan Onny Hendro Laksono itu.

“Dugaan saya juga begitu, sebab dari hasil penyelidikan Polda Riau, telah menetapkan Tommy Karya jadi tersangka, namun setelah itu tiba-tiba terbit SP3 oleh polda Riau,” terang Jufri.

Baca juga:  Perpanjangan dan Buat SIM Baru Bisa Online, Begini Caranya

Dikatakan Jufri, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Riau itu terbit pada tanggal 15 September 2014 dengan Nomor SP.Sidik/252a/IX/2014/ Reskrimum.

Mengetahui hal itu, kala itu Jufri Zubir melakukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru pada 1 Juli 2015 dengan Register Perkara Nomor 08/Pid.Pra/2015/PN.PBR.

“Majelis Hakim yang menyidangkan praperadilan pada pokoknya menyatakan bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.TAP/48/IX/2014/Reskrimum tanggal 15 September 2014 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Sidik/252.a/IX/2014/Reskrimum tanggal 15 September 2014, terhadap Laporan Polisi dari saya dengan Nomor LP/271/IX/SPKT/RIAU tanggal 30 September 2013 atas nama terlapor Tommy Karya dan kawan-kawan adalah prematur dan tidak sah,” ungkap Jufri.

Selain itu, lanjut Jufri, Majelis Hakim juga Memerintahkan kepada Polda Riau untuk segera melakukan penyidikan lanjutan secara menyeluruh terhadap Laporan Polisi JUfri Zubir dengan Nomor LP/271/IX/SPKT/RIAU tanggal 30 September 2013 atas nama terlapor Tommy Karya dan kawan-kawan.

Anehnya, lanjut Jufri, alih-alih mematuhi ketetapan Majelis Hakim itu, Polda Riau pada tanggal 15 Juli 2015 malah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Baca juga:  Hadiri Rakornas Investasi 2022, Bupati Minut Dukung Arahan Presiden Soal "Hilirisasi Dan Kemitraan Untuk Investasi Berkeadilan"

“Namun akhirnya Makamah Agung menyatakan menolak permohonan PK Polda Riau itu yang tertuang dalam putusan Nomor 29PK/PID/2016 tanggal 9 Juni 2016. Artinya dengan keputusan Makamah Agung tersebut harusnya Polda Riau melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Tommy Karya ke proses penuntutan di persidangan. Namun anehnya, hingga saat ini, setelah hampir tujuh tahun lebih, Polda Riau malah mengabaikannya, yang terbukti dengan melenggang bebasnya Tommy Karya tanpa tersentuh hukum,” ungkap Jufri.

Lebih lanjut Jufri mengatakan, timbul pertanyaan publik, kebal hukumnya Tommy Karya itu apakah karena di belakang Tommy Karya ini ada keterlibatan Onny Hendro Adiaksono?

“Kemudian, mengingat Onny Hendro adalah seorang yang punya uang banyak, kami menduga Onny bisa membayar oknum Polda Riau untuk tidak menindak lanjuti kasus tersangka Tomi Karya?,” pungkas Jufri.

Sementara upaya untuk meminta keterangan dari pihak Polda Riau belum bisa dilakukan. Namun, media ini akan memuat pada kesempatan berikutnya soal keterangan Reskrimum Polda Riau.

(Mahmud/Romi) 

Hotel Prime Park Pekanbaru yang berdiri megah di lahan milik Jufri Zubir belum dibayar Tommy Karya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *