42 Orang Warga Binaan Lapas Kelas III Lirung Terima “Kado Natal” Remisi Khusus

Talaud, BAROMETERSULUT.com – Jelang perataan Natal tahun 2022 Lapas Kelas III Lirung di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2022 kepada 42 warga binaan.

“Iya, untuk tahun ini remisi khusus diberikan kepada 42 dari 68 warga binaan yang sedang menjalani hukuman khususnya yang beragama Kristen.” ujar Kepala Lapas Kelas III Lirung Jitro Tindi kepada Barometersulut.com, Minggu (25/12).

Dia menjelaskan total 68 warga binaan hanya 40 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan RK.

Dikatakannya, Persyaratan yang diharapkan, yakni sudah menjalankan hukuman selama enam bulan, dan tentunya berkelakuan baik.

“Dasar utama memberikan remisi khusus ukurannya melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dimana RK ini diharapkan akan menjadi memotivasi diri untuk berkelakuan lebih baik.” dia sambil berharap agar warga Binaan yang telah mendapatkan remisi khusus jika nanti kembali ketengah-tengah dapat menyebarkan kasih kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya yang selama ini diterima selama menjalani pembinaan di Lapas.

Baca juga:  Plh Asisten Deputy BNPP Salut Keberhasilan dan Inovasi JGKWL Tekan Angka Stunting di Minut

Ditempat yang sama Johanis Barguna (Terpida Pidsus) yang juga mendapatkan remis khusus Natal tahun 2022 ini mengungkapkan kegembiraannya.

Dia menjelaskan jika merujuk pada UU nomor 12 tahun 2017 seorang warga binaan terpidana khusus tidak mendapatkan hak remisi seperti warga binaan terpidana lainya.Namun kata dia, berkat adanya perubahan Undang-undang pada tahun 2022 ini maka dia sebagai terpidana khusus mendapatkan hak remisi yang sama dengan terpidana lainnya.

” Pada remisi 17 Agustus 2022 saya juga mendapat hak remisi seperti pada hak remisi khusus ini. Jadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut”ujarnya sambil berharap agar Pemerintah terus memperhatikan HAM para warga binaan yang sedang menjalani hukuman.

Baca juga:  Bupati Joune Ganda Rapat Bersama Ketua Umum, Bahas Persiapan Minut Jadi Tuan Rumah Rakernas ke-XVII APKASI dan Ajang POI 2025

Berikut rincian rekapitulasi pemberian remisi khusus untuk 42 warga binaan yang terdiri dari ;

15 jam : 5 orang

1 bln : 29 orang

1 bln 15 jam : 8 orang.(Ocha)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *