PT Pertamina Geothermal Lahendong Dengan Hukum Tua Pinabentangan Dinilai “Inprosedural” Bebaskan Lahan Warga

Minahasa, BAROMETERSULUT.com- Praktek sindikat mafia tanah di Sulut terkesan masih terjadi dan diduga melibatkan oknum pemerintah tingkat Desa.Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa tepatnya di Desa Pinabetengan Kecamatan Tompaso Barat.

Ironisnya, praktek yang disinyalir melanggar hukum ini melibatkan oknum hukum Tua Pinabetengan Elsje Tandayu dengan pihak ketiga

PT Pertamina Geothermal Energi Lahendong atas proses jual beli lahan 20.000 meter persegi.

Pasalnya, Pertamina membayar lahan kepada warga yang tidak berhak dan hanya berdasarkan Surat Pembagian Warisan yang hilang dari tangan keluarga Paulus Roring. Tindakan Pertamina ini merugikan keluarga Jefry Jems Roring sebagai penerima waris yang sah.

Pemilik lahan Jefri J. Roring dan istrinya Dra Rike Koilam kepada media ini, Kamis(1/12) menceritakan, lahan seluas hampir 20.000 meter persegi itu adalah warisan yang sah dari Joel Roring Paendong kepada Paulus Roring.

Dikatakannya, selanjutnya lahan itu diwariskan kepada Jefry Jems Roring. Pembagian warisan itu dibuktikan dengan surat tertanggal 19 Januari 1996.

“Kami heran dan kaget, surat itu berpindah tangah ke Noch Roring. Entah kenapa, Noch Roring pernah bermohon kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, yakni mantan Hukum Tua Desa Pinabetengan untuk membatalkan surat pembagian warisan tanah tersebut.”kata Jefry Roring yang diamini sang istri Rieke Koilam.

Baca juga:  Dirangkaikan dengan Pemusnahan Miras, Polres Sangihe Apel Pasukan

Menurutnya,  bahwa Pada tanggal 4 Agustus 2004 silam di adakan musyawarah di Kantor Kecamatan Tompaso Barat, dimana Musyawarah itu menyimpulkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari Keluarga Paulus Roring-Supit, dan dihibahkan kepada Keluarga Jefri J. Roring-Koilam.

“Pada bulan November 2021 kami keluarga mendengar bahwa tanah keluarga kami akan dibeli PT. Pertamina Geothermal Energi Lahendong. Bulan Februari 2022, Pertamina melakukan sosialisasi mengenai pembebasan tanah yang difasilitasi oleh Hukum Tua Desa Pinabetengan Elsje Tandayu. Mereka mengundang semua pemilik tanah yang akan dibebaskan atau diganti untung.”ujarnya.

Namun katan Jefry, hingga tanah keluarga mereka sudah beralih kepemilikan kepada Pertamina, tidak pernah ada pemberitahuan apapun kepada kami, hanya pernah meminta nomor telepon dan tidak pernah dihubungi oleh pihak Pertamina maupun Hukum tua dan pihak-pihak terkait,” ungkap Rike Koilam.

Atas hal itu kata Rike, Kuat dugaan Hukum Tua Pinabetengan Elsje Tandayu ikut berperan dengan menyerahkan surat pembagian Warisan yang asli kepada PT Pertamina.

Baca juga:  Bupati Minahasa Lantik 60 Pejabat Baru, Ini Daftarnya

Menurutnya, surat pembagian warisan itu sempat dipegang Hukum Tua.Namun ironisnya, Hukum Tua tidak pernah mau membuka Nomor Register kepada ahli waris Jefry Jems Roring.

Pantauan media ini di lokasi tanah keluarga Jefry Jems Roring, pihak Pertamina selaku pembeli sudah mengubah permukaan tanah. Terdapat enam bak raksasa yang menurut penuturan karyawan untuk instalasi pembuangan limbah.

Ditengarai oknum Hukum Tua mendapat proyek penggalian dan pemasangan beton dinding bak raksasa tersebut.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan surat tanah oleh Hukum Tua Pinabetengan ini, pihak keluarga sudah melapor pidana ke Polres Minahasa pada tanggal 13 Juli 2022 lalu. Laporan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 yang terjadi pada tanggal 16 Juni 2022 di Desa Pinabetengan Utara, Kecamatan Tompaso Barat, tercatat atas nama pelapor Jefry Jems Roring dan terlapor Ivan Wongkar dan Noch Roring dengan nomor laporan LP/B/393/VII/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.(*/nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *