Talaud,BAROMETERSULUT.com- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, menetapkan JB 52 Tahun sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2017-2018 pada rabu 30 november 2022.
Diketahui, mantan Kepala Desa Pulutan Utara JB 52 tahun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor : B-866/P.1.17.8/Fd.1/11/2022 tertanggal 30 november 2022 , dengan kerugian negara mencapai Rp.653.810.363,64.
Adapun mantan Kepala Desa Pulutan utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang- undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui ini merupakan kali ke dua JB tersandung kasus korupsi dana desa setelah sebelumnya terjerat dalam kasus yang sama di tahun 2015-2016 silam dan mendapakan vonis hakim ditahun 2020.
Kepala Cabjari Talaud di Beo Rahmat Abdul Rabu, (30/11) kepada media ini mengatakan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
” kita tunggu saja prosesnya masih bergulir, kami berharap dukungan warga masyarakat untuk terus mendukung upaya penyidik dalam kasus ini” ujar Rahmat Abdul.(*/Ocha)