
MinutBAROMETERSULUT.com–Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Tahapannya pun sudah mulai dikencangkan. Salah satunya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Lembaga wasit pemilu tersebut menggelar sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu Jumat (11/11) kepada jajarannya Panitia Pengawas Pemilu (Panswascam) yang baru saja terbentuk serta melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan media massa. Kegiatan tersebut dipandu langsung Korsek Bawaslu Minut Michael Polii sebagai moderator.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Aljunaid Bakari dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan pihaknya merupakan bagian sosialiasi menghadapi pemilu 2024 mendatang. Kata dia, apalagi Bawaslu baru saja selesai melaksanakan seleksi jajaran ad hoc Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) diseluruh Kecamatan se Kabupaten Minahasa Utara.
“Bagi Bawaslu sangat penting sosialisasi ini dilakukan. Mengingat terdapat beberapa peraturan perundang-perundangan terkait pemilu yang menerangkan tugas dan fungsi Bawaslu serta peraturan non Bawaslu yang harus diketahui baik internal Bawaslu maupun pihak eksternal. Agar dalam pemilu nanti baik peserta pemilu, masyarakat dan penyelenggara pemilu dapat mengetahui dengan seksama,”ujar Komisioner berlatar belakang akademisi itu yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Sementara itu, Akademisi Universitas Sam Ratulangi Michael Mamentu salah satu pembicara dalam kegiatan sosialisasi ini menuturkan, Minahasa Utara pada hajatan pemilihan umum kepala daerah 2020 lalu serta pada pemilu 2019 merupakan salah satu daerah se Indonesia yang tingkat dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu RI masuk dalam peringkat tertinggi. Kata dia, kalau tidak salah untuk tingkat Kabupaten/Kota Minahasa Utara rangking ke 4 untuk skala di pulau Sulawesi pada Pilkada 2020.
“Sehingga itu para jajaran Panwascam yang hadir pada saat ini bersama media dan juga tokoh masyarakat agar kiranya benar-benar memahami setiap regulasi baik itu undang-undang pemilu maupun undang-undang pilkada. Persiapan-persiapan penguatan kapasitas sedini mungkin perlu diperkuat. Agar dalam melakukan pengawasan pada ajang pesta demokrasi 2024 mendatang sudah sangat benar-benar siap. Kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2024 nanti antara pemilu dan pilkada sangat berdekatan waktu pelaksanaanya,”terang dosen senior Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) itu.
Pada sosialiasi ini Bawaslu Minut juga menghadirkan nara sumber yakni mantan Anggota Bawaslu Sulut periode 2017-2022 Mustarin Humagi. Dalam penyampaiannya Humagi mengatakan, disini dia berbagi pengalaman pengawasan saat dirinya menjabat. Dimana banyak sekali ditemukan di lapangan dimana antara peserta pemilu maupun masyarakat yang tidak memahami dengan detail peraraturan regulasi yang ada.
“Saya mencontohkan misalnya dalam penegakkan hukum pada centra Gakumdu yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Masyarakat pada umumnya mengetahui peradilan pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu. Padahal sesuai regulasi yang ada harus diputuskan bersama di dalam Gakumdu dan ketiga lembaga ini harus menyamakan persepsi untuk dilanjutkannya suatu kasus pelanggaran pemilu. Jika salah satunya menilai tidak memenuhi unsur maka objek sengketa tidak bisa diproses ke tahap berikutnya,”terang putra Bolmut itu.(fjr)