Kadis Kesehatan Minut Sidak Apotek dan Faskes, Evaluasi Larangan Penjualan Obat Jenis Sirup

Minut,BAROMETERSULUT.com– Kepala Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dr Stella Safitri bersama staf melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan obat sirup di sejumlah apotek dan toko obat yang ada di Kecamatan Airmadidi, Jumat (21/10/2022).

Diketahui sebelumnya Dinkes Minut telah keluarkan surat edaran mengenai larangan sementara penjualan obat sirup atau cair sebagai antisipasi peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.

“ Tujuan sidak sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan setelah kemarin surat edaran dilayangkan ke seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Minut,” kata dr Stella.

Dia menjelaskan, selain terhadap usaha dan fasilitas kesehatan yang ada, pihaknya juga lakukan hal serupa terhadap sejumlah bidan hingga klinik yang ada di Minut.

Baca juga:  Pileg 2024 DPC Gerindra Minut Target Raih Kursi Terbanyak dan Rebut Pimpinan DPRD

” fakta kami temui dilapangan saat sidak ini, dapat disimpulkan semua faskes dan pengusaha Apotik mematuhi surat edaran yang kami layangkan” tutur Stella.

Dia menjelaskan, disamping pengawasan terhadap apotik dan faskes yang ada, pihaknya para bidan dan tenaga kesehatan lainnya tidak meresepkan obat cair atau sirop kepada pasien-pasiennya untuk sementara waktu.

” Guna memastikan pihak apotek, toko obat, klinik maupun bidan tidak menjual belikan obat sirup atau cair untuk kepada pasien dan masyarakat,kami akan melakukan pengawasan secara rutin atau berkala dengan cara persuasif.” tandas dr Stella Safitri sambil berharap agar seluruh lapisan masyarakat mendukung dan mengikuti anjuran serta kebijakan pemerintah ini demi kesehatan dan keselamatan bersama.(nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *