Manado,BAROMETERSULUT.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Rabu (24/8/2022) malam.
Pengungkapan tersebut kemudian diulas oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, di Mapolda Sulut, Kamis (25/8) sore.
“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan dua perempuan terduga pelaku, warga Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Yakni WP (38) sebagai pemilik BBM solar bersubsidi, dan GL (32) sebagai pembeli. Juga mengamankan lima orang saksi, seluruhnya warga Kecamatan Kawangkoan,” ujarnya, didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Irwanto.
Kronologi pengungkapan, pada Rabu (24/8) sekitar pukul 20:00 WITA, personel dipimpin Kasubdit Tipidter mengamankan WP dan para saksi, di Tinoor Satu, Tomohon Utara, yang sedang melakukan transaksi jual beli BBM jenis solar bersubsidi dengan seorang perempuan berinisial GL.
“Kemudian dilakukan penelusuran hasil BBM solar bersubsidi yang berasal dari tempat penimbunan, yang berada di gudang milik perempuan WP, di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, di depan sejumlah awak media.
Selanjutnya, petugas mengamankan kedua terduga pelaku, para saksi, dan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHP.
“Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 242 galon ukuran 25 liter berisi solar bersubsidi total kurang lebih 6.050 liter, kemudian 3 unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax beserta STNK masing-masing, serta 1 unit mobil Toyota Kijang Krista yang telah dimodifikasi tangki BBM-nya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Kasubdit Tipidter menambahkan, diduga solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali.
“Diduga solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 8.500 per liter kepada calon pembeli, di antaranya pemilik alat berat,” kata Kompol Irwanto.
Lanjutnya, terduga pelaku diamankan bukan pada saat mengisi BBM di SPBU tetapi solar tersebut telah diambil dari tempat penimbunan.
“Modusnya adalah, solar dibeli dari beberapa SPBU yang dilansir baik itu menggunakan tangki standar maupun tangki yang sudah dimodifikasi kemudian dikumpulkan di satu gudang, di wilayah Kawangkoan. Setelah itu baru diangkut kembali untuk dilakukan transaksi. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya terduga pelaku lain,” pungkas Kompol Irwanto.(nando)