Manado, BAROMETERSULUT.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara mengadakan Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021, Rabu (13/7) di ruang sidang paripurna.
Adapun rapat paripurna dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Franciskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD James Arthur Kojongian, Billy Lombok dan Victor Mailangkay, serta Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven Kandow serta jajaran Pemprov Sulut hadir di Paripurna DPRD Sulut. Dalam peripurna tersebut DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyetujui pertanggungjawaban APBD TA 2021 dengan berupa catatan oleh Badan Anggaran yang dibacakan oleh Anggota DPRD Sulut Amir Liputo.
Olly Dondokambey mengatakan bahwa Ranperda pertanggungjawaban APBD 2021 merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan.
“”Ini tak kalah penting, karena merupakan bukti capaian Pemerintah Daerah. Kami bersemangat menyusun Ranperda tentang pelaksanaan APBD terlebih apa yang dibuat telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Olly Dondokambey.
Gubernur Olly pada kesempatan itu memberi apresiasi kepada DPRD Provinsi Sulut atas kinerja dan komunikasi yang dibangun bersama pemerintah daerah selama ini, meskipun ada beberapa catatan.
“Kami sampaikan terima kasih,” tutup Gubernur Sulut Olly Dondokambey.(*/nando)