Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM, sembangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) guna menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudite tahun 2021.
Penyerahan LKPD tersebut di terima oleh kepala BPK perwakilan Provinsi Sulut pada hari Jumat (18/03/2022), yang disaksikan oleh kepala daerah dari 15 Kabupaten/Kota lainnya di Sulut.
Wali Kota sendiri menjelaskan bahwa, pelaporan LKPD itu amanat dari undang undang no 1 tahun 2004.
“Sebagai warga negara dan juga kepala daerah yang baik, kita harus menjalankan amanat daei undang-undang, dan dengan menyerahan LKPD ini tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Bab IX bagian ke empat pasal 56 ayat 3, laporan keuangan sebagaimana di maksud pada ayat 1 disampaikan Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhi,” kata Mantiri.
Lanjutnya, “Dan sesuai ketentuan, setelah LKPD unaudited 2021 diserahkan, paling lambat 3 hari, BPK perwakilan Provinsi Sulut akan melakukan pemeriksaan terinci yang biasanya sekitar 30-40 hari,” ujar Mantiri.
Hadir juga dalam penyerahan LKPD di Kantor BPK perwakilan Sulut, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, SE.
(romo)