Tindak Lanjut Ditiadakan PPKM Level 3 di Sulut, Begini Aturannya

Manado, BAROMETERSULUT – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno menyampaikan bahwa dirinya mendukung keputusan Pemerintah yang tidak menerapkan PPKM Level III di seluruh Indonesia.

Menurut Kapolda Irjen Pol Mulyatno, walaupun tidak ada PPKM level III, tapi tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan.

Antara lain wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, kemudian larangan untuk melakukan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, dan tempat keramaian umum lainnya.

Serta di tempat operasional pusat pembelanjaan, restaurant, bioskop dan tempat wisata hanya diijinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang yang kategori hijau di aplikasi peduli lindungi.

“Pada prinsipnya kita sangat mendukung saudara-saudara kita warga Sulawesi Utara dalam merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan lancar, aman dan sehat,” jelas Kapolda.

Kapolda juga menegaskan ada tiga tugas sekaligus diemban dalam pengamanan kali ini, yaitu mengamankan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Kita juga melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid 19, serta kita juga mengantisipasi potensi bencana dimana saat ini sedang masuk pada musim hujan,” ujar Irjen Pol Mulyatno.

Kapolda Irjen Pol Mulyatno berharap seluruh aparat negara, baik itu TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya perlu bekerja ekstra dalam menjalankan tugas.

“Sehingga perasaan aman dan nyaman dalam perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta terhindar dari penyebaran Covid-19, boleh dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara,” ucapnya.

Baca juga:  Tok! Rekapitulasi Pilkada Minut Rampung : JGKWL Unggul 19.550 Ribu Suara Atas MJP-CK!

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang dihadiri oleh perwakilan pejabat Forkopimda Sulut, stakeholder terkait dan para PJU Polda.

Rapat digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (14/12/2021) diikuti juga secara virtual oleh Polres/ta jajaran di Sulawesi Utara, dari tempatnya masing-masing.

Menurut Kapolda Irjen Pol Mulyatno, Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengecek kesiapan masing-masing instansi dalam menghadapi situasi jelang, pada saat dan pasca Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga mengeluarkan edaran terbaru nomor 440/ 21 .7114 /Sekr-Dinkes tentang antisipasi kamtibmas dan penyebaran COVID-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Sulut.

Edaran ini sebagaimana tindak lanjut hasil Rapat Forkopimda Sulawesi Utara pada Rabu (8/12/2021.

Hasil rapat tersebut antara lain menyepakati beberapa hal yang menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu:

1. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi;

Baca juga:  Plh Asisten Deputy BNPP Salut Keberhasilan dan Inovasi JGKWL Tekan Angka Stunting di Minut

2. Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan percepatan Vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;

b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker;

c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;

d. Open House ditiadakan;

e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Lokasi Wisata, Mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dari kapasitas yang ada;

f. Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.

3. Keamanan Natal dan Tahun Baru.
a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh POLDA Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah;

b. Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan;

c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;

d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol ditempat umum dilarang.

(Rendy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *