UMP Sulut Segera Diumumkan

Manado, BAROMETERSULUT – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2022 akan diumumkan 17 November 2021.

“Tanggal 17 (November) diumumkan,” kata Olly Dondokambey belum lama ini, di Kantor Gubernur Sulut.

Terkait besarannya Gubernur Olly enggan membebernya.

“Nanti tanggal 17, tunggu saja pengumuman resminya,” ungkap dia.

Rencana pengumuman UMP itu diungkap setelah Gubernur Olly Dondokambey melakukan audiensi dengan Dewan Pengupahan.

Sebelumnya, UMP Sulut 2021 sekitar Rp 3,3 juta. Angka ini menurut Olly Dondokambey sudah cukup tinggi, bahkan urutan ketiga tertinggi se Indonesia.

UMP tinggi juga menurut Olly Dondokambey punya efek negatif

“Kita 3,3 juta di Jawa saja hanya 2 juta-an, UMP terlalu tinggi nanti banyak pekerja luar datang bekerja di Sulut, tidak baik juga untuk pekerja kita,” ungkapnya.

Baca juga:  UNIQLO Resmi Buka Toko Pertamanya di Manado, Jadi Toko Paling Timur di Indonesia

Olly Dondokambey pun belum bisa memastikan apa UMP tetap atau naik.

“Kita lihat nanti, kalau pun naik harus sesuai aturan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, 

Erny Tumundo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut mengatakan, Dewan Pengupahan akan memilih salah satu komponen apa inflasi atau Pertumbuhan Ekonomi.

“Kalau perhitungan UMP sebelumnya (2021) pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi. Sekarang pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” kata dia.

Semisal menggunakan komponen Pertumbuhan Ekonomi, akan dipakai data pertumbuhan ekonomi Triwulan IV 2020, ditambah Triwulan I, II dan III 2021

Kemudian jika menggunakan inflasi maka akan dihitung inflasi 2020 dan 2021.

Baca juga:  Joune Ganda Tegaskan yang Tidak Kembalikan Mobil Dinas akan di Publikasikan dan Berurusan Dengan Hukum

Tahun 2022, Erny mengatakan, prediksinya UMP kemungkinan akan naik jika melihat komponen-komponen yang sudah ada.

“2022 kemungkinan naik kurang dari 4 persen,” kata dia. (Rendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *