Viral di Medsos Mengamuk Menggunakan Sajam, ARU Diamankan Tim Tarsius Presisi di Sangihe

Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Bersama Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa yang berkolaborasi dengan Team Resmob Polres Sangihe mengamankan lelaki berinisial ARU, alias Alfando (19) pelaku pengancaman dan pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam yang viral di media sosial pada hari Senin, (01/11/2021), sekitar pukul 07.00 Wita di Kelurahan Pateten Tiga, atau lebih tepatnya di Kampung Unyil.

Kronologis kejadian menurut Kapolsek Maesa AKP. Dewa Ayu Rayoka Campaka, SIK, menjelaskan bahwa pelaku yang dalam kondisi sudah mabuk berat dari semalam bertujuan pergi ke Jalan Tinombala untuk mencari lelaki Ipay untuk membalas dendam,

“Awalnya pelaku ingin mencari Ipay, karena pelaku dendam kepadanya gegara pernah mengejarnya menggunakan senjata tajam (sajam). Namun pelaku tidak mendapatkan Ipay, akhirnya pelaku membuat keributan di sepanjang Jalan Tinombala dengan cara berteriak dan menggosokkan senjata tajam di sepanjang jalan.” Kata Dewa.

Tak selang berapa lama, korban yang bernama Akbar Satria Usman yang berboncengan dengan tenmamnya bermaksud ke Sekolah dengan melintasi jalan tersebut menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor). Namun pelaku langsung menghadang kedua korban menggunakan sajam yang dipegang pelaku,

Baca juga:  Buka Rapat EPRA dan PAD, Maurits: Kita Bekerja Sesuai Aturan, Bukan Atas Perintah Pemerintah Daerah

“Pelaku yang sedang melakukan aksi merontah dijalanan menggunakan sajam mendapati dua orang berboncengan yang hendak ke Sekolah. Melihat mereka berdua, pelaku menghampiri dan langsung mengarahkan sajam miliknya ke arah korban yang mengenai sepeda motor. Dan kedua kalinya sajam pelaku mengenai spion motor milik korban,” beber Dewa.

Setelah melakukan keributan dengan menggunakan sajam di Jalan Tinombala, pelaku langsung pergi ke rumah korban pengancaman Fadli Badarab. Fadli yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya mendengar suara keributan di depan rumah yang di lakukan oleh pelaku,

“Usai membuat keributan di Jalan Tinombala, pelaku melanjutkan aksinya ke rumah korban pengancaman bernama Fadli dan berteriak mengancam korban dengan kata-kata “KITA MO BUNUNG PA NGANA FADLI” atau dalam bahasa Indonesia saya akan bunuh kamu,” ujarnya, sembari menambahkan usai melakukan pengancaman di rumah Fadly, pelalu langsung meninggalkan tempat tersebut dan melarikan diri.

Lanjut Kapolsek, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Sangihe. Sehingga Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Maesa melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Sangihe untuk berkolabirasi menangkap pelaku yang lari ke Sagihe,

Baca juga:  Jajaran Kodam XIII Merdeka Siap Laksanakan dan Sukseskan TMMD TA 2017

“Pada hari Jumat (05/11/2021), sekitar pukul 20.00 Wita menuju ke Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Sangihe. Dan pada hari Sabtu (06/11/2021) pada pukul 20.00 Wita Tim Tarsius Presisi Polre Bitung dan Polsek Maesa yang berkolaborasi dengan Resmob Polres Sangihe menangkap pelaku di rumah salah satu keluarganya di Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Sangihe yang sedang asik duduk di dalam rumah keluarganya mengobrol dengan saudaranya,” kata Dewa.

Kini pelaku sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Polsek Maesa untuk diambil keterangan selanjutnya,

“Pelaku sudah kami tahan di Rutan Mako Polsek Maesa guna penyidikam lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 335, ayat 1 KUHP SUB, Pasal 2, ayat 1 Undang-undang darurat, nomor 12/1951,” pungkasnya.

(romo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *