Minahasa, BAROMETER –
Tim Khusus (Timsus) Tarantula, Kepolisian Resor (Polres) Minahasa yang dipimpin langsung Wakatimsus Bripka Surya, telah mengamankan pelaku Putra Liow (19) warga Kelurahan Talikuran, Kawangkoan Utara, yang melakukan tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di Kelurahan Talikuran, Kawangkoan Utara, Minggu (24/10/2021).
Menurut Bripka Surya, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (23/10) pukul 23.30 wita, ketika korban Henly Lontokan (23) warga Kelurahan Talikuran, Kawangkoan Utara, bertemu dengan pelaku PL bersama beberapa orang temanya di depan rumah, kemudian pelaku mengajak korban ke rumah DK alias Tuloh, di depan Balai Lingkungan I Kelurahan Talikuran tidak jauh dari rumah pelaku.
Lanjutnya, beberapa saat kemudian korban berpamitan untuk pulang , saat menaiki kendaraan roda dua miliknya tiba-tiba dari arah belakang pelaku mengikuti korban kemudian mendorongya hingga terjatuh, pada saat itu pelaku kemudian mencabut senjata tajam kemudian menganiaya korban, sehingga korban mengalami luka tikam di bagian tangan sebelah kanan dan sebelah kiri.
“Korban berusaha menghindar namun terus di kejar oleh pelaku , setelah kejadian tersebut korban di bawah ke Puskesmas Kawangkoan oleh saudara Rival Runtuwene,” ujarnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan korban akhirnya di rujuk Ke Rumah Sakit (RS) GMIM Bethesda Tomohon Untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, selanjutnya tersangka beserta barang Bukti (Babuk) di serahkan ke Polsek Kawangkoan untuk dimintai keterangan dan motif penganiyaan, pungkas Bripka Surya.(novita)