Amurang, BAROMETER –
Dugaan pelecehan oknum guru terhadap siswa SMA di Motoling, Minahasa Selatan (Minsel) terus beegulir.
Pihak Polres Minsel bergerak cepat menemukan sejumlah bukti lewat pemeriksaan saksi dan korban.
Hasilnya, MT alias Max resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polres Minsel.
“Waktu kejadian Senin tanggal 27 September 2021, sekitar pkl. 12.00 Wita, TKP di ruang guru. Oknum guru berinisial MMT alias Max, memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali, saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa,” ungkap Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Jemry Singal dalam Press Conference, Rabu (13/10).
Dijelaskan, Satuan Reskrim Polres Minsel, dalam hal ini unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menginterogasi oknum guru MMT.
“Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” tambah Iptu Tangkere.
Ditambahkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MMT.
“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Bripka Singal.
Untuk pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tandasnya.
(Nando)