Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Penyelenggara Pinjo Ilegal

Jakarta, BAROMETERSULUT –
Presiden Joko Widodo meenginstruksikan kepolisian bertindak terkait adanya pinjaman oniline (pinjol) ilegal.

Instruksi ini direspon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak penyelenggara pinjol ilegal.

Sebab, Sigit menilai pinjol sangat merugikan masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.

“Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” ujar Listyo dalam siaran persnya, Selasa (12/10).

Menurut Kapolri, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi.

Pinjol kerap memberikan tawaran, sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kapolri.

Baca juga:  Danlantamal VIII Pantau Sholat Idul Fitri di Mako Lantamal VII

Eks Kapolda Banten ini menuturkan, sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol.

Untuk itu, Listyo meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol.

Dia juga meminta jajaran melakukan patroli siber di media sosial.

“Lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” kata dia.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini juga meminta anak buahnya membuat posko penerimaan laporan dan pengaduan.

“Lalu lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tegas dia.

Diketahui, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal.

Baca juga:  Toar Optimis Wadah Kepramukaan Media Pembentuk Generasi Muda Berkualitas

Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.(jp/rendy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *