Sulut, BAROMETER –
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
“Pemprov Sulut sangat mendukung perwujudan agenda pemerintahan yang baik dan bersih, dengan tiga pilar utama,” kata Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut, Asiano G Kawatu di Manado, belum lama ini.
Tiga pilar tersebut yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, supremasi hukum (penegakan hukum yang konsekuen) dan pengawasan yang efektif.
“Hal inilah yang menjadikan pengelolaan keuangan daerah oleh Pemprov Sulut menjadi semakin baik lewat raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK,” katanya.
Pemprov Sulut, lanjut dia, senantiasa melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ada temuan BPK yang berulang.
Kawatu menambahkan, terkait tindak lanjut IHPS II Tahun 2020, Pemprov Sulut telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Salah satunya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 118 Tahun 2015 Tentang Penetapan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
“Selanjutnya melalui APIP, kita melakukan pemantauan penyelesaian kerugian daerah lewat kegiatan monitoring dan evaluasi BPK. Selain itu, kita telah membentuk dan Tim Penyelesaian Teknis pada Inspektorat Daerah dan BKAD Sulut,” tandasnya.
(Rendy)