Wali Kota Andrei Angouw Ikuti Pembekalan Kepala Daerah Oleh Mendagri

MANADO, BAROMETERSULUT.com- Kegiatan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri secara virtual diikuti Wali Kota Manado, Andrei Angouw, di ruang kerja, Senin (13/9/2021).

Acara dibuka Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol. (Purn) Muhammad Tito Karnavian, dihadiri Sekjen Depdagri, para Dirjen, serta pejabat Depdagri lainnya serta Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota seluruh Indonesia hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 selaku peserta pembekalan.

Kegiatan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, perlu dilakukan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.

Baca juga:  Kapolri Ucapkan Selamat Idul Fitri: Perkokoh Kebersamaan dan Rajut Persatuan Wujudkan Indonesia Tangguh dan Tumbuh

Kegiatan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri dengan metode hybrid/blended learning yaitu penggabungan antara pembelajaran tatap maya dan tatap muka.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan tupoksi Kepala Daerah khususnya Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mendagri juga menyampaikan soal aturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang mendasari kerja-kerja Kepala Daerah agar tidak memimpin secara otoriter di daerah.

Arahan lanjutan adalah penjabaran Pidato Bung Karno tentang Pancasila di PPB yang diuraikan Mendagri dengan pelaksanaan pemerintahan termasuk kondisi sosial yang ada di tengah masyarakat.

Soal demokrasi juga diuraikan Mendagri secara panjang lebar mulai soal teori sampai pada penerapannya di tengah masyarakat. Termasuk implementasi demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru, orde reformasi hingha saat ini di era otonomi daerah.

Baca juga:  Pencarian Korban Tuntas,Tim Fokus Pembersihan Pasca Bencana

Diuraikan lebih lanjut soal Pembagian Urusan Pemerintahan sebagaimana diatur pada UU Nonor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan 30 September 2014.

Selesai memberikan arahan, Mendagri membuka secara resmi Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri ini.

Pembekalan ini diharapkan agar menghasilkan Rencana Aksi setiap Kepala Daerah tentang Pengembangan Potensi dan Keunggulan Daerah masing-masing.

Rencana Aksi Kepala Daerah ini diwujudkan dalam bentuk Kebijakan dan Program masing-masing dan Pelaksanaan Kebijakan dan Program masing-masing akan menjadi bahan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang natinya melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada masing-masing Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.(*/abx)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *