Minahasa Utara, BAROMETERSULUT.com – Menidaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengajak masyarakat untuk dapat memperhatikan dan menerapkan himbauan berikut:
1.Pelakanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (bekerja dari rumah).
3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat diberlakukan 50% staf, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran dan sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% Work From Office atau (bekerja di kantor)
4. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, listrik, air bersih dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100% dan untuk pelayanan administrasi diberlakukan 25%.
5. Kegiatan pertemuan rapat dan sejenisnya diberlakukan 100% secara daring atau virtual.
6. Untuk supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, dan toko kelontong jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam dengan kapasitas 50% serta protokol kesehatan dilakukan secara ketat.
7. Untuk apotik dan toko obat dapat dibuka 24 jam.
8. Pelaksanaan kegiatan di restoran, kafe, rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, Alfamart, indomart, dan Alfamidi dan pelaku usaha lainnya jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam, dengan kapasitas pengunjung 25%.
9.Tempat ibadah, Masjid, Mushola, Gereja, serta tempat umum lainnya yang dipergunakan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
10. Resepsi pernikahan, Hari Ulang Tahun, dan acara syukur lainnya ditiadakan.
11. Acara pemakaman yang tidak diakibatkan oleh Covid-19 jangka waktu meninggal untuk dimakamkan maksimal 1 x 24 jam, waktu ibadah maksimal 1 jam dengan tentunya menerapkan protokol kesehatan yang dekat.
12. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
13. Bila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran maka pihak berwenang dapat diberikan wewenang untuk mengambil tindakan dengan tegas dan memberikan sangsi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
14. Pelaksanaan PPKM level 4 ini dimulai sejak 26 Juli 2021 sampai dengan 8 Agustus 2021.
Bupati Joune Ganda juga, mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Minahasa Utara atas kerjasama dalam PPKM level 4 selama 20 hari belakang ini.
(Anggi)