Minahasa Utara, BAROMETER.COM-Perubahan nama jabatan dalam struktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Utara (Minut), yang dilakukan oleh Direktur PDAM Minut Ir Patrice Tamengkel akhir-akhir ini ramai diperbincangkan masyarakat Minut.
Menanggapi hal tersebut Patrice Tamengkel menjelaskan, bahwa pergantian nama jabatan di PDAM Minut berdasarkan peraturan yang ada, yakni mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur mengenai jabatan atau struktur mengenai PDAM.
“Memang ada beberapa perubahan yang dilakukan terhadap nama jabatan di PDAM Minut. Seperti asisten manager diganti menjadi staf ahli, dan kepala unit juga sama. Ini mengacu dari aturan bukan asal diganti,” jelas Tamengkel, Senin (31/5/2021).
Lebih lanjut dirinya menegaskan, karyawan PDAM Minut harus memahami aturan tersebut, sehingga tidak menjadi benalu dalam institusi. “Jangan berkoar-koar padahal belum membaca aturan lebih jauh,” tegasnya.
Selain itu Tamengkel juga mengatakan, semua perubahan baik di kantor PDAM maupun pelayanan bertujuan untuk kemajuan perusahaan daerah ini. Perlu diingat, fokus saat ini PDAM Minut yakni pembenahan ke arah yang lebih baik, untuk tingkat kepuasan pelanggan terhadap kebutuhan air bersih.
“Jadi saya selaku direktur berharap mari kita berpikir positif untuk memberikan gagasan guna peningkatan pelayanan air bersih. Bukan hanya ribut soal pergantian nama tersebut,” tandasnya.
(Joune)