MINAHASA, BAROMETERSULUT.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait dukungan Pemerintah terhadap penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bertempat di Aula KH Abdulrahman Wahid BP2MI Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Penandatanganan PKS dan Nota Kesepakatan tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya Pasal 41.
Bupati Royke Roring (ROR) menyampaikan terima kasih kepada Kepala BP2MI yang sudah memfasilitasi sehingga penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan. Dikatakannya lagi, dengan ditandatangani kerja tersebut maka peluang lapangan kerja untuk rakyat Minahasa bekerja di luar negeri untuk negara-negara tertentu makin besar.
“Selain peluang bekerjanya lebih besar tetapi juga pasti dilindungi karena ini resmi oleh dilaksanakan pemerintah,” terang Bupati ROR lagi sembari menambahkan hal itu merupakan komitmen dirinya bersama Wakil Bupati, untuk membuka peluang kerja bagi rakyat Minahasa dengan difasilitasi pemerintah.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah, Ir. Alva Montong, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Siby Sengke, S.Sos, MAP dan Kabag Hukum, Willem Nainggolan, SH, MH dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa.(novita)