Bupati Minahasa Teken Perjanjian Kerja Sama Terkait Penempatan Dan Perlindungan Terhadap PMI Dengan BP2MI

MINAHASA,  BAROMETERSULUT.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan  Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait dukungan  Pemerintah terhadap penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bertempat di Aula KH Abdulrahman Wahid BP2MI Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Penandatanganan PKS dan Nota Kesepakatan tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya Pasal 41.

Bupati Royke Roring (ROR)  menyampaikan terima kasih kepada Kepala BP2MI yang sudah memfasilitasi sehingga penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan. Dikatakannya lagi, dengan ditandatangani kerja tersebut maka peluang lapangan kerja untuk rakyat Minahasa bekerja di luar negeri untuk negara-negara tertentu makin besar.

Baca juga:  Sulawesi Utara Ikut Eksibisi Pekan PON XX Tahun 2021 Cabor Kurash

“Selain peluang bekerjanya lebih besar tetapi juga pasti dilindungi karena ini resmi oleh dilaksanakan pemerintah,” terang Bupati ROR lagi sembari menambahkan hal itu merupakan komitmen dirinya bersama Wakil Bupati,  untuk membuka peluang kerja bagi rakyat Minahasa dengan difasilitasi pemerintah.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah, Ir. Alva Montong, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Siby Sengke, S.Sos, MAP dan Kabag Hukum, Willem Nainggolan, SH, MH dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa.(novita)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *