Gugatan Pra Peradilan VAP di Tolak Hakim, Kasus Korupsi Pemecah Ombak Terus Bergulir

Banner Memanjang

MANADO , BAROMETERSULUT.com  – Kasus Pemecah Ombak dengan tersangka Vonnie Panambunan alias VAP, bergulir di pengadilan dengan agenda Pra Peradilan.

Hasilnya, Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memenangkan gugatan Pra Peradilan yang diajukan mantan Bupati Minahasa Utara ini. “Hari Senin tanggal 19 April 2021, Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulut menang atas gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh Vonnie Anneke Panambunan dalam Sidang Perkara Pra.Peradilan Nomor: 6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 30 Maret 2021, dengan pemohon Vonnie Anneke Panambunan yang diwakili oleh Kuasa Hukum Moh Ridwan SH, dkk,” ungkap Kajati Sulut Dita Prawitaningsih SH MH, melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk SH MH, Senin (19/4/2021).

“Melawan termohon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Tim Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 367/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK-486/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021,” lanjut Rumampuk, eks Kasiintelijen Kejari Manado.

Baca juga:  Open Tournament Pencak Silat Piala Pangdam XIII/Merdeka 2017 Resmi Bergulir

Dipaparkan, sidang perkara Pra Peradilan ini sudah melalui lima kali persidangan. Yakni pada tanggal 12 April hingga 16 April 2021. Dan Senin hari ini , telah dibacakan putusan oleh Hakim Pra Peradilan dengan amar putusan sebagai berikut: Menolak Permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara adalah nihil. Diketahui, pra peradilan adik VAP juga sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.(*/yayi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *