Siltap Belum Dibayarkan Perangkat Desa Adukan Pemkab Minut ke Kejari

MINUT,  BAROMETERSULUT.com  – Belum adanya kejelasan tentang pembayaran penghasilan tetap (siltap) atau gaji seluruh perangkat desa dan honor tenaga harian lepas (THL) oleh pemkab Minahasa Utara bakal berbuntut panjang. Pasalnya para perangkat desa dan THL mengadukan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut), Jumat (18/12/2020).

Pengaduan dilakukan oleh tiga perwakilan perangkat desa masing-masing Charles Kaseger (sekdes Sawangan), Frida Wehantouw (sekdes Kolongan Tetempangan) dan , Silvia Kamagi (Sekdes Wasian) serta Marvin “Etoy” dari THL Damkar Pemkab Minut.

Dengan didampingi dua legislator Minut yakni wakil DPRD Olivia Mantiri dan Joseph Dengah, para perwakilan diterima langsung Kasi intel Ekaputra Polimpung SH MH dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga:  BNNK Manado dan BNNP Sulut Sambangi Wilayah Rawan Narkoba

Kepada Kasi Intel, Mantiri menjelaskan kalau dalam APBD Perubahan Tahun 2020 yang diketuk 30 September lalu sudah ditata anggaran antara lain untuk membayar siltap, honor THL, tunjangan kinerja daerah (TKD), tunggakan BPJS kesehatan, dan operasional penanganan sampah.

“Untuk bayar siltap dianggarkan sekitar Rp 4,6 miliar. Jadi kalau siltap tak juga dibayarkan oleh bagian keuangan pemkab, terus terang kami merasa ditipu oleh mereka (TAPD). Sebab anggaran itu sudah diketuk lewat rapat paripurna,” beber Mantiri.
Sementara Joseph Dengah merasa prihatin atas masalah siltap. Terlebih para perangkat desa dilarang menerima bantuan sosial terkait pandemi Covid-19. “Padahal para perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah yang terdekat dengan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga:  Malam Pisah Sambut Pangdam XIII dan Kajati Sulut, Gubernur: Mari Bekerja Bersama Sejahterakan Rakyat

Kepada media ini Polimpung mengatakan akan meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan masalah siltap. “Karena ini berhubungan dengan anggaran, kami tak bisa serta-merta menindaklanjutinya. Tapi akan berkoordinasi secepatnya dengan pemkab dan DPRD. Untuk selesaikan masalah ini, kita tak bisa keluar dari peraturan perundang-undangan yang ada,” tandas Kasi Intel.(*/abx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *