Calon Petahana di Himbau Untuk Tidak Menyalurkan Bansos pada Masa Tenang Pilkada

BITUNG, BAROMETERSULUT.com – Pemerhati pemerintahan, Muzaqir Boven mengharapkan calon petahana bisa menjadi teladan dalam mewujudkan Pilkada berkualitas dan berintegritas dengan mematuhi himbauan Bawaslu.

Himbaun Bawaslu yang dimaksudkan Muzaqir adalah Surat Bawaslu Sulut Nomor: 423/K.SA/PM.01.01/XII/2020 perihal Himbauan Penundaan Pembagian Bantuan Sosial di Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 di Sulawesi Utara.

“Saya berharap, calon petahana yang kini telah selesai cuti kampanye dan kembali menjabat sebagai wali kota, betul-betul mematuhi himbaun itu demi menjaga stabilitas Pilkada,” kata Muzaqir, Minggu (06/12/2020).

Apalagi kata dia, dari awal penyaluran Bansos covid-19 di Kota Bitung selalu gaduh karena terindikasi tidak merata dan hanya memprioritaskan orang tertentu.

Baca juga:  Bersama Kapolres Serta Forkopimda Liksel, PT MSM/TTN Gelar Pertemuan dengan Warga Kokoleh 1

“Nah, jika himbauan itu tidak diindahkan maka saya bisa pastikan bakal kembali timbul kegaduhan yang bisa berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan karena susana Pilkada,” katanya.

Dirinya juga berharap, aparat penegak hukum betul-betul mengawal himbauan itu dan memproses para oknum camat, lurah, Pala dan RT yang tetap menyalurkan Bansos di masa tenang atau tidak mengindahkan himbauan Bawaslu.

“Kami juga akan mengawasi gerak-gerik perangkat kecamatan dan tidak akan segan-segan menangkap jika kami dapati ada yang tidak mengindahkan himbauan Bawaslu,” katanya.

Sementara itu, dalam surat yang diterbirkan Bawaslu Sulut tanggal 04 Desember 2020 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn JH Malonda, di poin terakhir menekanan agar menunda proses penyaluran Bansos untuk sementara.

Baca juga:  Nurman Ingatkan Prajurit Jaga Citra TNI

Bahwa Penyaluran Program Bantuan Sosial atau Bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sejenisya dari Pemerintah Daerah hendaknya diserahkan usai tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak yakni setelah tanggal 09 Desember 2020.”(*/yayi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *