MINUT,BAROMETERSULUT.com-Bukti nyata kepedulian dan ketulusan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara(Minut) Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin W. Lotulung (KWL) nomor urut 2, menyiapkan 10 program unggulan untuk Minut hebat.
Salah satunya adalah Kartu Minut Hebat (KMH), yang merupakan konsep pertama yang bakal dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Utara.
Adapun fungsi dari Kartu Minut Hebat ini terdiri dari ;
1.Kartu Minut Sehat (Pelayanan Kesehatan Gratis)
2.Kartu Minut Pintar (Vokasi/Kejuruan dan Beasiswa),
3.Kartu Minut Sejahtera (Untuk Lansia dan Keluarga Tidak Mampu)
Joune Ganda mengatakan, melalui KMH ini dia berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Minut dalam hal pendidkan, kesehatan dan kesejahteraan.
“Kami berharap dengan KMH ini semua kebutuhan dasar dan strategis masyarakat Minut khususnya Kesehatan dan pendidikan akan terpenuhi secara adil.”ujar pasangan calon Bupati yang pada Pilkada Minut 2020 ini diusung oleh PDI Perjuangan dan mendapat dukungan dari Partai Demokrat, Gerindra, PKPI, PBB, PPP, PSI dan Perindo.
Selain itu adalah Hak Asasi setiap warga negara, KMH juga merupakan amanat pokok Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terutama pasal 28A, bahwa semua orang berhak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupannya dan pasal 28H ayat, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, UU Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, dan UU lainnya yang menjadi dasar bagi hak
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan
kesejahteraan, Dan UUD 45 pasal 31; 1 bahwa Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, 2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya, 3. Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Disamping itu kata Joune Ganda, KMH sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
terutama pasal 6 ayat 1, setiap warga Negara berusia 7-15 tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pasal 34 ayat 1, pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Jadi kehadiran KMH ini merupakan penjabaran dari perlindungan hak asasi dasar manusia yang dijamin dan tidak bertentangan dengan UUD Dasar 1945 dan Undang-undang lainnya yang berlaku di negara ini.”ujar Joune Ganda.
Lebih jauh Joune Ganda menuturkan kalau KMH adalah program integratif kebijakan pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan untuk masyarakat Minut. Dimana kata dia, program ini merupakan bentuk implementasi dan sinergitas terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Minut.
Ditambahkannnya, Kartu Minut Hebat adalah upaya nyata dan merupakan tanggung jawab moral agar setiap warga di Minut yang memang layak mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan dan tunjangan
kesejahteraan, dipastikan untuk mendapat haknya.
Selain anggaran APBD, akan diupayakan agar dana CSR yang ada akan diarahkan untuk mendukung program pembangunan kesehatan, pendidikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Minut.
“Pada masa yang akan datang Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan menganggarkan secara khusus terutama untuk masyarakat tidak mampu, hal ini akan dilakukan pendataan secara teliti dan akurat untuk mendapatkan bantuan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan tunjangan kesejahteraan.”
ujarnya sambil menambahkan hanya dengan KMH masyarakat pemegang kartu tersebut akan memperoleh bantuan pendidikan, pelayanan kesehatan gratis, dan tunjangan kesejahteraan.
Joune Ganda menjelaskan biaya untuk program KMH berasal dari APBD, dimana dalam merumuskan program berbasis kerakyatan ini mendapat dukungan dan kerjasama pihak DPRD Kabupaten Minahasa Utara, serta dirancang dengan riset dan survey lembaga profesional dengan transparan dan objektif.
Untuk itu kata Joune Ganda seluruh pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran akan dikontrol
dan dievaluasi secara ketat dan objektif berdasarkan UU dan peraturan lain yang berlaku.
“Yang pasti dalam penerapan program ini pihaknya akan dengar pendapat dan evaluasi, Survey lapangan untuk verifikasi hasil pendataan, penyusunan daftar penerima manfaat program, peluncuran program, pelaksanaan program, evaluasi dan pertanggung-jawaban.”tandas Joune Ganda sambil menambahkan bahwa
transparansi dan keterbukaan informasi publik akan menjadi ruang akses utama bagi seluruh masyarakat Minut terkait dengan pelaksanaan program Kartu Minut Hebat itu.(nando)