KPK Jebloskan Mantan Bupati Talaud ke Lapas Anak Wanita Tangerang

JAKARTA, BAROMETERSULUT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lapas Anak Wanita Tangerang, Senin (26/10/2020).

Sri Wahyumi merupakan terpidana kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Senin (26/10/2020), Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Sri Wahyumi akan menjalani masa pidana selama dua tahun di Lapas Anak Wanita Tangerang dikurangi selama berada di tahanan.

Baca juga:  Helly Agusto Minta Persit Berintegritas dan Mainkan Peran Ganda

Selain itu, Ali menyebut Sri Wahyumi juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 200 juta sebagaimana putusan hakim.

“Dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian asset recovery pada hari Jumat (2/10/2020),” kata Ali.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi awalnya divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Sri Wahyumi dan memangkas hukumannya menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (*/abx)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *