MANADO,Barometersulut.com-Pelaksana Tugas Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Setdaprov Sulawesi Utara Clay June Dondokambey,S.STP,MAP mempertanyakan hasil penilaian Lembaga Ombudsman yang menempatkan Sulut pada zona merah atau predikat kepatuhan rendah dalam memenuhi standar pelayanan publik.
“Kami menghargai penilaian yang dilakukan seluruh lembaga negara termasuk Ombudsman.Tapi penilaiannya berdasarkan apa,ya itu harus jelas,” hal itu dikatakan Clay di Kantor Gubernur,Manado, Kamis (7/12/2017) siang.
Menurut Clay,hasil penilaian secara rinci seharusnya disampaikan juga oleh Lembaga Ombudsman kepada Pemprov Sulut karena selama ini pelayanan publik aparatur pemerintah dinilai cukup baik hingga memperoleh penilaian memuaskan dari lembaga penelitian luar negeri.
“Bahkan hasil penelitian Lee Kuan Yew school of public policy dalam publikasi Asia Competitiveness Institute (ACI) menempatkan Sulut pada posisi 4 government and institutional setting ranking,” ungkapnya.
Oleh karena itu Clay juga berharap agar Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara tidak mengeluarkan pernyataan yang bukan menjadi kewenangan mereka,sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Menurutnya,kewenangan Ombudsman hanya sebatas memberikan rekomendasi,bukan mengeluarkan pernyataan kepada publik. Ditambahkan Clay,Ombudsman juga disarankan memperhatikan sejumlah penghargaan dari pemerintah pusat kepada Gubernur Olly Dondokambey,SE sebagai bukti komitmen Pemprov Sulut menomorsatukan pelayanan publik.
Seperti penghargaan dari Kementerian PU-PR karena telah berkontribusi dalam memberikan kemudahan layanan perizinan dalam pembangunan perumahan.
Kemudian Penghargaan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari Kemendagri karena berhasil menjamin kebebasan hak sipil.
Selanjutnya penghargaan Anugerah Kita Harus Belajar (KIHAJAR) 2017 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menunjukkan kepedulian dan komitmen terhadap pengembangan Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) untuk dunia pendidikan dan kebudayaan serta berbagai penghargaan lainnya.
Hal senada disampaikan Sekdaprov Sulut Edwin Silangen,SE, MS.Menurut Silangen,pihak Ombudsman Sulut seharusnya memahami kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu,baik diminta ataupun tidak Ombudsman juga harus memberikan resume/laporan tertulis kepada Gubernur.
“Jika belum sempat bertemu Gubernur, toh bisa melalui Pejabat Pemerintah Provinsi yang terkait dengan bidang tugas Ombudsman dalam hal ini Biro Organisasi Kepegawaian yang membawahi Sub Bagian Pelayanan Publik,”tandas Silangen.
Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian terungkap bahwa Ombudsman Sulut turut diikutsertakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Utara, seperti dalam hajatan Gelar Inovasi Pelayanan Publik di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu,Ombudsman Sulut turut menjadi juri/penilai.
Terkait aspek ketaatan yg menjadi indikator penilaian dari Ombudsman, Silangen menerangkan Pemprov Sulut dari tahun 2009 sudah melaksanakan pelayanan publik yang dibuktikan Balai mata dinas kesehatan,samsat kota manado,capil kota manado dan Tata Usaha Pimpinan Setdaprov Sulut mendapat penghargaan citra pelayanan publik atau CPP dari kementrian PAN (sekarang Kompetisi Inovasi pelayanan publik),dan pada tahun 2016 sesuai dengan Undang-Undang 23 penjabaran peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 telah dibentuk sub bagian pelayanan publik jabatan struktural eselon 4.
“Bahkan sejak tahun 2009 Pemprov Sulut telah malaksanakan program kegiatan untuk menunjang perbaikan kualitas pelayanan publik sampai tahun 2017,” ujarnya.
Sebelumnya,Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut Helda Tirajoh,SH menyimpulkan,Provinsi Sulut masuk rapor merah atau tingkat kepatuhan terhadap UU masih rendah.
“Pemprov sulut nilainya merah untuk pelayanan publiknya,”ujarnya.
Ombudsman melakukan,survey terhadap semua organisasi perangkat daerah yang menyelengarakan pelayanan publik.
“Yang dinilai itu kepatuhan terhadap UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,kalau masih merah berarti belum patuh,”ujarnya.
Ada tiga kriteria yang biasanya menentukan keberhasilan pelayanan publik oleh pemerintah daerah diantaranya zona merah dengan total nilai 0 hingga 50, zona kuning 51-80 dan terakhir zona hijau yang nilainya dari 81 hingga 100.(Nando)