Jajaran PD Pasar Kota Manado Berhasil Relokasi “Pedagang Kumabal”

IMG_20170713_055149
MANADO,Barometersulut.com-Sebagai tindak lanjut dari keputusan dan kebijakan manajemen PD Pasar Kota Manado terkait penataan lokasi pedagang,Rabu (12/7/2017) jajaran PD Pasar Kota Manado kembali melaksanakan kegiatan lanjutan penertiban lapak pedagang khususnya kelompok 8 dan 14 di pasar Bersehati Manado.

Kegiatan penertiban lanjutan ini dipimpin langsung oleh Koordinator pasar Bersehati Hesky Laira dan Wakil koordinator 2 Jhony Paat dengan dukungan pengamanan aparat keamanan gabungan dari Polresta Manado dan Koramil 1309-02 WTPM.

Koordinator pasar Bersehati Hesky Laira mengatakan kegiatan penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan deadline waktu yang telah di tetapkan oleh Dirut PD Pasar Kota Manado Fery Keintjem (Selasa 11/7/2017) dalam pertemuan dengan perwakilan pedagang di kantor PD pasar Manado,dimana katanya kepada para pedagang pada saat itu Dirut telah memaparkan tujuan dan rencana pengembangan pasar bersehati ke arah yang lebih tertata,bersih,aman dan nyaman termasuk proses relokasi para pedagang kelompok 8 dan 14 yang dilaksanakan.”Penertiban ini demi kelancaran,kenyamanan,keamanan dan merupakan bagian dari proses pengembalian fungsi pasar yang sesunguhnya serta sebagai upaya untuk melakukan penertiban administrasi pengelolaan pasar secara transparan dan profesional.”tegas Hesky mengutip pernyataan Dirut kepada perwakilan pedagang pada saat itu.

Baca juga:  Prajurit Yonif Rider 712/Wiratama Gelar Latihan

Hesky menambahkan adapun fokus penertiban adalah para pedagang yang menempati area yang dilarang dan lapak-lapak dagangan yang menggunakan badan jalan dan trotoar serta lokasi lainnya yang tidak sesuai peruntukannya serta menata ulang lokasi lapak pedagang, dimana para pedagang ini disarankan untuk menempati lokasi hanggar.”Dalam melaksanakan penertiban dan penataan lokasi pedagang ini,kami memberikan solusi yang terbaik bagi para pedagang dengan menyediakan lokasi hanggar yang baru untuk beraktivitas.”tandasnya sambil menegaskan berjualan di hanggar yang baru dibangun itu tanpa dipungut biaya namun hanya dibebankan kewajiban membayar retribusi yang akan di pungut sesuai aturan dan transparan.

Proses penertiban pedagang ini berjalan lancar,aman dan tuntas tidak mendapat perlawanan dan aksi protes seperti pada penertiban sebelumnya.(Regina TS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *